60% Perusahaan Di Pandeglang Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMK

Dadun Kohar, Kasi Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans, Pandeglang Dadun Kohar, Kasi Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans, Pandeglang

detakbanten.com - Di Kabupaten Pandeglang saat ini ada sekitar 192 Perusahaan. Terdiri dari 8 Perusahaan Besar, 22 Menengah dan162 Perusahaan Kecil yang menyerap kurang lebih 4.580 karyawan.

"Berdasarkan data pada tahun 2014, Jumlah Perusahan termasuk yang kecil ada 192," kata Dadun Kohar, Kasi Hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) di Pandeglang, Kamis (10/9).

Menurut Dadun, dari sejumlah Perusahaan itu kebanyakan bergerak dibidang Jasa. Untuk Industri bisa dihitung dengan jari.

"Kebanyakan Bidang Jasa, untuk Industri hanya ada beberapa saja," tuturnya.

Masih menurut Dadun, dari 192 Perusahaan tersebut baru 40% Perusahaan yang menggaji Karyawannya berdasarkan Standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sisanya belum, karena kemampuan perusahaan yang paspas-an.

"Untuk yang belum Standar UMK biasanya gaji itu sesuai Perjanjian antara Perusahaan dengan Karyawan. Selama itu suka sama suka ya tidak masalah. Kecuali Perusahaan itu melanggar Isi perjanjian, baru kita ambil tindakan," katanya.

Sementara itu menurutnya saat ini UMK Pandeglang adalah Rp 1.700.000.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries