Items filtered by date: Tuesday, 06 October 2026

detakbanten.com TANGERANG SELATAN — Penyegelan proyek pembangunan pool taksi listrik Green SM di Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, meski telah disegel Satpol PP Tangsel, aktivitas pembangunan di lokasi masih terpantau berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tindakan penyegelan apabila tidak dibarengi pengawasan dan langkah konkret untuk memastikan aktivitas benar-benar berhenti.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pemerintah daerah harus mengambil langkah kongkrit tidak perlu berhenti pada pendekatan persuasif.

Menurutnya, jika tujuan penyegelan adalah menghentikan aktivitas, akses keluar-masuk lokasi dapat diblokir secara fisik.

“Untuk mencegah, biar dia tidak melakukan aktivitas lagi,” kata Trubus.

Ia menilai pemerintah dapat memanfaatkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatasi keterbatasan sarana di lapangan

Trubus mencontohkan penggunaan barrier beton untuk menutup akses proyek.

“Walaupun dia tidak punya alatnya, tinggal koordinasi dengan OPD lain. Misalnya barrier beton. Tinggal minta berapa biji, tiga, empat, kemudian didouble di situ,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut akan membuat akses kendaraan proyek menjadi lebih sulit dan memastikan tindakan penyegelan tidak sebatas pemasangan tanda larangan.

“Jadi akses pintu masuk keluarnya diblokir,” tegasnya.

Jangan Sampai Segel Hanya Jadi Simbol

Trubus mempertanyakan pola penanganan yang menurutnya selama ini terlalu mengandalkan pendekatan persuasif.

Ia menilai, ketika aktivitas di lokasi masih berjalan, pemerintah harus memastikan ada tindakan lanjutan yang terukur.

“Selama ini kan cuma persuasif-persuasif,” katanya.

Apabila diperlukan peralatan untuk melakukan penutupan akses, Trubus menyebut pemerintah dapat berkoordinasi dengan OPD lain, termasuk perangkat daerah yang memiliki alat berat.

“Tidak punya alat berat, mungkin pinjam ke PU. Ada alat berat untuk memindahkan barrier. Sudah selesai, tinggal dipantau,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan bukan hanya pada tindakan penyegelan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan keputusan penertiban benar-benar efektif di lapangan.

Sebab, berdasarkan pantauan pada Sabtu (3/10/2026) sore, masih terlihat sejumlah aktivitas fisik pembangunan di lokasi proyek. Di antaranya material timbunan tanah merah, struktur beton dan balok, serta aktivitas kendaraan proyek.

Soroti Drainase dan Potensi Dampak Lingkungan

Selain aktivitas pembangunan, Trubus juga meminta pemerintah mencermati aspek lingkungan di sekitar lokasi.

Salah satunya berkaitan dengan keberadaan aliran Kali Angke yang berada di kawasan tersebut.

“Apalagi di situ ada aliran Kali Angke. Sekarang berapa hektare itu di situ, itu juga bisa menyumbang air. Kan dia tidak ada serapan itu,” ujarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana sistem drainase di dalam kawasan proyek serta apakah tersedia tempat penampungan air sebelum limpasan dialirkan ke sungai.

“Kita juga tidak tahu dia sudah mengurus izin banjirnya atau tidak. Sistem drainasenya bagaimana di dalam. Dia punya tampungan air atau tidak,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kolam atau tampungan air menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa ketika suatu kawasan mengalami perubahan kondisi lahan.

“Kan itu harus ada kolam tampung di situ, sebelum dibuang ke sungai,” ujarnya.

Status Perizinan Diminta Dibuka

Trubus juga mempertanyakan sejumlah aspek perizinan dan pekerjaan konstruksi di lokasi.

Di antaranya terkait perizinan pembangunan, pengendalian banjir, hubungan dengan sempadan Kali Angke, hingga perizinan pekerjaan cut and fill.

“Jadi banyak pelanggarannya, perizinan tidak ada, izin banjirnya tidak ada, sepadan dengan Kali Angkenya bagaimana. Perizinan cut and fill-nya kita tidak tahu,” katanya.

Namun, seluruh aspek tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Pemkot Tangsel dan pihak pengelola proyek. Pernyataan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan dan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta dokumen perizinan.

Trubus mendorong pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan media sosial maupun kanal komunikasi resmi untuk menjelaskan persoalan yang ditemukan serta langkah penanganan yang dilakukan.

“Ya tinggal diumumin saja di media sosial bahwa mereka tidak melakukan ini, ini, ini,” ujarnya.

Publik Menunggu Tindakan Konkret

Persoalan proyek Green SM kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan segel di lokasi.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah setelah penyegelan dilakukan, pemerintah benar-benar memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan.

Jika akses proyek tetap terbuka dan aktivitas masih dapat berlangsung, efektivitas penyegelan tentu menjadi pertanyaan publik.

Trubus meminta pemerintah tidak membuat masyarakat harus menerka-nerka perkembangan penanganan proyek tersebut.

“Jadi jangan warga itu disuruh nebak-nebak. Jadi capek, kok tidak berlarut-larut, tidak tuntas, urusan seperti itu saja,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai status proyek dan langkah pemerintah.

“Harus bersuara dulu rakyat,” tegas Trubus.

Kini perhatian publik tertuju pada Pemkot Tangsel dan Satpol PP. Apakah penyegelan akan berhenti sebatas pemasangan tanda, atau diikuti tindakan nyata untuk memastikan aktivitas pembangunan dihentikan sampai seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan dipastikan terpenuhi.

Published inTangsel

Go to top