Dishubkominfo Provinsi Banten Gelar Razia Rutin

Dishubkominfo Provinsi Banten Gelar Razia Rutin

detakserang.com- PANDEGLANG, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten menggelar razia rutin pada kendaraan roda empat (R4) di jalan Pandeglang-Labuan, tepatnya di Desa Pasireurih Kecamatan Cisata, Selasas (17/6). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dokumen atau surat-surat dan kelayakan bagi kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang.

Pantauan dilapanga, terlihat sejumlah anggota dari Dishubkominfo sedang melakukan pemeriksaan surat-surat dan kelayakan pada kendaraan baik angkutan barang juga angkutan penumpang yang terjaring rajia.

Jmarudin Budi, Bidang Dalop pengendalian operasional mengatakan, oprasi yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan surat-surat dan kelayakan kendaraan, kegiatan ini juga dilaksanakan 15 kali dalam satu bulan. Untuk sasarannya sendiri yaitu semua kendaraan roda empat baik angkutan penumpang dan barang.

"Ini hanya sebatas pemeriksaan baik surat atau dokumen kendaraan dan juga kelayakan, tetapi apabila ditemukan pada surat kendaraan itu sudah mati maka akan ditilang, dan juga kalau kendaraannya sudah tidak layak pakai harus diberhentikan beroprasi terlegih dahulu sebelum dilakukan perbaikan pada kendaraan tersebut, karena menyangkut dengan keselamatan baik pengemudi dan juga penumpang jika pada kendaraan angkutan penumpang,"ungkapnya, saat ditemui dilokasi, Selasa (17/6).

Lanjut kata Jamrudin, dalam melakukan razia rutin yang dilakukan oleh Pihak Dishubkominfi ini disetiap Kabupaten atau kota se-Provinsi Banten dengan cara bergilir, dirinya juga mengaku di Pandeglang ini baru kedua kalinya.

"Rata-rata yang terkena razia ini masa berlakunya surat kendaraan sudah habis, dan untuk memastikan dokumen itu akan diperpanjang makan kita lakukan tilang, selain itu juga memberi peringatan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang tidak menaikan tumpangannya diatas kap mobil,"katanya.

Masih kata Jamrudin, pihaknya menghimbau kepada semua pemilik kendaraan jenis R4 apabila surat-surat atau dokumen pada kendaraan yang sudah habis masa berlakunya agar segera diurus kembali, dan juga jika kelayakan kendaraan sudah tidak memadai maka segera diperbaiki atau diserfis kembali, sebab hal itu sangat penting dalam berlalulintas.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries