Detak Banten - Berita Pemerintahan

Soal Kemitraan, Pemerintah Harus Bekerjasama Dengan Perusahaan Pers Berbadan Hukum

detakbanten.com BATAM – Seiring meningkatnya kebutuhan informasi, bisnis media massa adalah hal yang menjanjikan bagi para pengusaha. Namun, fenomena perusahaan pers tanpa badan hukum juga ikut menjamuri dunia kejurnalistikan. Padahal, dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 9 ayat (2) disebutkan Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan Pasal 18 ayat (3) disebutkan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

TI Banten Rayu Dindik Sertakan Pertandingan Taekwondo

TI Banten Rayu Dindik Sertakan Pertandingan Taekwondo

detakbanten.com SERANG - Pada pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2015 ini, Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Banten tengah gencar mendekati Dinas Pendidikan (Dindik) Banten. Itu disebabkan mereka ingin taekwondo bisa ikut dipertandingkan.

Warga Serua Indah Tuntut Lurah Segera Lakukan Pemilihan Ketua RW 5

detakbanten.com KOTA TANGERANG SELATAN- Merasa dikebiri hak-haknya lantaran dalam pemilihan ketua RW dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh lurah, puluhan warga dari empat RT di RW 05 Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan menggeruduk kantor kelurahan Serua Indah, Senin (9/2/2015). Aksi yang dilakukan warga di bawah guyuran air hujan ini merupakan bentuk kekecewaan karena usulan untuk segera dilakukan pemilihan ketua RW tidak digubris pihak kelurahan.

Go to top