Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp 679 Miliar
Detakbanten.com, JAKARTA -- PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Detakbanten.com, JAKARTA -- PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Copyright © 2013 Detak Group. All rights reserved.
Support by pamulang online