Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Serang Soal Sanksi
DetakBanten.com Serang – Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 53 ayat 4 menyebutkan, apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari calon gubernur setelah ditetapaan oleh KPU provinsi, dan yang menyebutkan calon bupati (Cabup) dan calon walikota setelah ditetapkan oleh KPU akan dikenakan sanksi.
KPU Kabupaten Serang Berharap Anggaran Pilkada Secepatnya Terealisasikan
detakbanten.com SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berharap untuk anggaran yang belum terealisasi sebesar RP 22,8 Milyar segera dapat terelisasi agar pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) berjalan dengan maksimal.
KPU Kabupaten Serang Masih Menunggu Revisi UU Pilkada
detakbanten.com SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih menunggu revisi terkait Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disahkan menjadi UU No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk partai politik dan stakeholder.