Items filtered by date: Wednesday, 16 September 2026

detakbanten.com CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel bangunan yang ada di area kawasan rencana Pool Taksi Green di Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Rabu siang (16/09).

Diketahui, langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tersebut merupakan kelanjutan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pihak yang memiliki kompetensi terkait ijin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan keseluruhan seluas 40. 336 meter persegi (m²).

Wakil Wali Kota Tangsel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, kegiatan pembangunan untuk Pool Taksi Green tersebut sudah dilakukan penyegelan. "Sudah disegel oleh Satpol PP, terkait bangunan," jelasnya.

Sementara itu, Kepada Satpol PP Kota Tangsel saat dikonfirmasi melalui cellular menambahkan, bahwa yang disegel adalah bangunan yang terkait dengan PBG. Sementara pekerjaan lain, khususnya drainase untuk mengantisipasi terjadinya banjir, masih tetap dilakukan pekerjaannya. "Yang disegel itu bangunan yang sudah ada, yang kaitannya dengan PBG," imbuh Kasatpol PP. (Zal)

Published inTangsel

detakbanten.com TANGSEL - Satpol PP Kota Tangerang Selatan akhirnya menindak tegas atas pelanggaran Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan pool taksi Green di Ciater, Ciputa, Kota Tangsel dengan menyegel bangunan gardu listrik, Rabu (16/09/2026).

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dibenarkan oleh Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penyegelan terhadap bangunan gardu listrik didalam proyek pembangunan pool taksi green.

"Iya betul pak, Seperti yang sudah dijadwalkan dari jumat lalu," ujarnya.

Pilar juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan lebih ketat mengeluarkan atau menerbitkan perijinan bukan berarti mempersulit jika semua regulasinya diikuti dengan benar.

"Kalau memang tidak memenuhi ya tidak bisa diberikan," tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen dirinya dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie, setiap pengajuan ijin wajib memenuhi unsur tehnis dan adminustrasi sesuai dengan persyaratan perijinan.

"Jangan sampai menjadi permasalahan dan merugikan masyarakat di kemudian hari, bisa jadi warisan buruk untuk kami," ungkap Pilar.

Pilar berharap segala pembangunan apa pun yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.

"Silahkan kalau mau ugal-ugalan di daerah lain aja, tapi jangan di Tangsel." Pungkasnya.

Published inTangsel

detakbanten.com TANGSEL - Keberadaan pool taksi Green yang sedang dibangun di wilayah Ciater, Kota Tangerang Selatan mesti menjadi perhatian khusus oleh Pemkot Tangsel dalam memberikan perijinan terutama Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), karena keluar masuknya ribuan taksi nanti pasti ke arah jalan satu arah yaitu Jalan Ciater Raya.

Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel yang merupakan rangkaian kegiatan kajian teknis mengenai dampak lalu lintas dari suatu rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur, menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Didalamnya, merupakan langkah untuk mengidentifikasi masalah lalu lintas, memperkirakan bangkitan kendaraan, serta merancang solusi atau rekayasa manajemen lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di sekitar lokasi. Lalu, bagaimana menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan dalam kesehariannya penuh kemacetan? Di sinilah pentingnya perencanaan rekayasa lalu lintas agar semua pihak tidak terganggu.

Karenanya, kaitannya dengan penetapan pemilihan lokasi pool taksi Green di kawasan Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang berada persis di simpul kemacetan lalu lintas dan daerah yang menjadi Kawasan Rawan Banjir, Tingkat Tinggi, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), di bawah Horizontal - Luar dan Kawasan Permukaan Kerucut, menjadi potensi masalah menjadi lebih kompleks di sekitarnya.

Untuk itu, pentingnya Detail Engineering Design (DED) dalam proyek sebagai dokumen perencanaan teknis yang berisi gambar kerja, spesifikasi material, perhitungan struktur, serta rincian biaya yang lengkap dan detail sebelum konstruksi dimulai. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman atau "kitab suci" utama bagi kontraktor di lapangan agar proses pembangunan berjalan sesuai standar, tepat ukuran, efisien, dan tidak salah perhitungan. Selain itu, penting untuk menjadi perhatian pelaku usaha adanya kesesuaian rencana _site plan_ yang diajukan dengan perencanaan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) pemerintahan setempat. (Zal)

Published inTangsel

Go to top