Digugat ke Pengadilan, Pembangunan Pusat Niaga Diminta Dihentikan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Rencana Pembangunan pusat niaga di desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB atau PBG, bahkan rencana pembangunan tersebut mendapatkan perlawanan dari warga Desa Cikupa yang telah menghuni tanah tersebut selama 60 tahun lebih.

Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok Cikupa Dibidik Kejaksaan

Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok Cikupa Dibidik Kejaksaan

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok yang berlokasi di Desa Cikupa Kecamatan.Cikupa Kabupaten Tangerang dibidik Kejaksaan, pasalnya pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Pernyataan Sikap Forum Warga RT 01/01 Terdampak Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa

Pernyataan Sikap Forum Warga RT 01/01 Terdampak Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa

detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Menyikapi kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak
tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga yang telah merampas kebabasan dan ketentraman warga, maka dipandang perlu atas nama Forum Warga menyampaikan Press Realease sebagai berikut.

 

 

Go to top