1,04 Ton Ganja Kering DiMusnahkan Di Bandarta Soetta

1,04 Ton Ganja Kering DiMusnahkan Di Bandarta Soetta

detakbanten.com Kota TANGERANG - Direktorat Narkoba Mabes Polri musnahkan ganja sebanyak 1,04 Ton Ganja kering. Ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan dari kasus penyelundupan beberapa waktu lalu dan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku insenerator, Kamis (4/6/15).

Kasubdit V Direktorat Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Kus Hartono mengatakan, ganja sebanyak 1,04 ton tersebut diamankan dari dua tersangka bernama Rusdi (40) dan Sulaiman (29). Keduanya telah menyelundupkan barang haram tersebut dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil truk tronton bernomor polisis BK-9224-CH.

"Ya, ganja di bawa mereka dari Sumatera Utara sampai Sumtera Selatan,kemudian menyebrang lewat jalur laut dari Pelabuhan Bakauheni hingga ke Jakarta," ujar Kus Hartono.

Adapun modus yang dilakukannyaa adalah dengan menyimpan ganja yang sudah dikemas dalam 25 karung dan ditaruh di bak truk dengan disanggah bambu pada bagian bawahnya.

"Ganja sengaja mereka simpan menggantung dari permukaan bak truk. Kalau pintu baknya dibuka dari bawah,seolah olah tidak ada muatannya," katanya.

Kus Hartono juga menambahkan, Rusdi merupakan sopir truk,Sulaiman kernetnya.
Mereka berdua diberi imbalan Rp.50 juta jika berhasil membawa ganja tersebut ke Jakarta. keduanya merupakan jaringan narkotika asal Aceh,rencanya barang haram tersebut akan disebarkan di jabodetabek

"Mereka sudah dua kali melakukan ini, yang pertama berhasil,namun yang kedua gagal dan berhasil ditangkap. Kami juga sudah mengantongi nama atasannya, dan akan segera kita kembangkan," katanya.

Para tersangka kasus tersebut akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

 

Go to top