1 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Serang, Dari Pengedar Ganja

1 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Serang, Dari Pengedar Ganja

detakserang.com- SERANG, Bapak dua anak yang diketahui Uding alias Ikbal (33) Bin Nanang warga Pabuaran, Kabupaten Serang, diamankan Polres Serang dirumah kontrakannya Kampung Karundang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Yang Diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja.

Saat dilakukan penangkapan, dirumah kontarakannya, Polres Serang berhasil mengamankan 1.050 gram ganja kering, berbentuk 3 bungkus paket besar dan 1 paket setengah garis. Penangkapan dilakukan pada Jumat sore pukul 17.00 Wib. Diketahui tersangka Uding (33) residivis dalam kasus yang sama yang di tangani Polda Banten dan baru bebas 2 bulan yang lalu tepatnya April 2014.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Abul Mafair mengatakan, Tersangka Uding berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai gerak gerik tersangka, dari informasi yang diberikan warga kepolisian Polres Serang melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diberikan warga, kemudian pada Jumat, 6 Juni 2014 tepat pukul 17.00 Wib polisi berhasil menangkap tersangka Uding dengan barang bukti 1.050 ganja kering.

"Barang bukti disimpan tersangka di atas plafon kamar mandi kontrakannya, tersangka adalah resedivis dalam kasus Narkoba yang sebelumnya ditangani Polda Banten dan baru keluar 2 bulan lalu kini tersangka harus masuk lagi kejeruji besi dalam kasus yang sama," Ungkap AKP Abul di ruangannya kepada awak media. Senin (9/6).

Lanjut AKP Abul, Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak memberikan perlawanan, tersangka mengaku narkoba jenis ganja didapat dari daerah tangerang untuk dikonsumsi sendiri, namun dari banyaknya barang bukti yang didapat tidak mungkin hanya untuk dikonsumsi sendiri, itu bisa saja alibi dari tersangka untuk meringankan pasal yang dijerat, modus yang dipakai tersangka dalam melakukan transaksi jual-beli ganja dilakukan dengan cara tidak bertemu langsung baik dari pembeli ataupun pemasok melainkan menaruh paketan ganja disuatu tempat seperti pot bunga atau dibawah pohon.

"Untuk itu tersangka di jerat dengan UU Narkotika pasal 111 junto pasal 114, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara atau Hukuman mati dikarenakan barang bukti lebih dari 1 kilo gram," Ujar AKP Abdul.

 

 

Go to top