Oknum Pegawai Dishub Bakal Disidang Badan Kehormatan PNS

Oknum Pegawai Dishub Bakal Disidang Badan Kehormatan PNS

detakbanten.com TIGARAKSA - Badan pengembangan kepegawaian dan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang, segera menyikapi adanya oknum ASN yang bertugas di Dishub Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Surya Wijaya saat dihubungi Rabu (25/7/2018). Surya mengatakan, secara prosedur jika ada oknum ASN yang melakukan pelangaran maka tentunya akan ditindak lanjuti dengan menurunkan tim dari badan kehormatan disiplin PNS yang diketuai Sekda Kabupaten Tangerang. "Kami akan segera mengecek sampai sejauh mana laporan dari dinas terkait. Jika sudah ada tentunya kami akan segera menerjunkan tim," katanya.

Surya menambahkan, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika ada PNS yang melakukan penyelewengan tentunya akan dilakukan diselidiki. Jika terbukti maka akan digelar sidang dewan kehormatan. "Kasusnya oknum ASN Dinas Perhubungan akan disidangkan, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan," tandasnya.

Diketahui, oknum ASN berinisial SNO diduga melakukan penipuan dengan modua mengiming-imingi menjadi calon tenaga honorer. Selain melakukan penipuan pelaku juga melakukan penggelapan mobil. Bahkan pelaku sudah empat bulan tidak mangkir kerja.

Go to top