38 Berandalan Bermotor Digunduli Bupati Tangerang

Bupati Tangerang menggunduli para pelaku berandalan bermotor. Bupati Tangerang menggunduli para pelaku berandalan bermotor.

Detakbanten.com, TANGERANG -- Sebanyak 38 pelaku kejahatan kriminal atau biasa disebut Berandalan bermotor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gengster digunduli Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati Zaki menerangkan, 38 pelaku kejahatan tersebut ditangkap jajaran Polresta Tangerang di enam wilayah Kabupaten Tangerang seperti di Mauk, Rajeg, Cisoka, Cikupa, dan Tigaraksa.

“Buat anggota geng motor (gengster) yang lain, kalau mau coba coba beraksi, sini biar sekalian saya gundulin,” katanya di lapangan Maulana Yudha, Tigaraksa, Senin, (6/2/2023).

Ia menjelaskan, puluhan pelaku kejahatan ini merupakan anggota gangster serta pelaku tawuran pelajar yang sering meresahkan masyarakat.

“Tindakan mereka selalu merugikan orang lain, mengejar dan menganiaya orang yang mereka temui di jalan, berkelahi, menyerang dan melakukan tindakan negatif, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Zaki.

Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dari tangan 38 pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, mereka gunakan untuk menakut-nakuti dan bahkan membunuh lawannya.

Indra menyebut, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan kegiatan preventif patroli yang rutin di polsek-polsek di Kabupaten Tangerang. (Day/Han).

 

 

Go to top