4 Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kota Ditangkap Polisi Labuhanbatu

Pengedar narkoba jaringan antar kota ditangkap Polres Labuhanbatu.(istimewa). Pengedar narkoba jaringan antar kota ditangkap Polres Labuhanbatu.(istimewa).

Detakbanten.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu meringkus empat orang pria merupakan pengedar narkoba antar kota jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba, Selasa (21/9/2021).

Para tersangka yakni, Syafii Siregar (46) warga Desa Padangri, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Wahyudiono (34) warga Dusun Kandang Motor, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kemudian, Toni (49) dan Omri Patar Simorangkir (39) keduanya warga Jalan Kusam, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari para tersangka Syafii dan Wahyudiono disita barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 66.16 gram, 2 kaca pirex berisi narkoba seberat 2,94 gram. Sedangkan dari tersangka Toni dan Omri disita 1 platik berisi narkoba jenis sabu seberat 3,3 gram dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram serta 6 plastik klip berisi sabu seberat 1.02 gram.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ke empat tersangka ditangkap merupakan pengedar narkoba jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba

"Mereka jaringan narkoba antar kota yang sudah menjadi target Polres Labuhanbatu," katanya.

Dijelaskannya, Syafii alias Mubeng merupakan pengedar narkoba jaringan Tanjung Balai sudah lama menjadi target Polres Labuhanbatu. Tersangka selalu lolos setelah berpindah-pindah tempat. Setiap 2 munggu, Syafii dapat menjual 400 sampai 500 gram sabu.

"Para tersangka dijerat pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bilangnya.(AP).

 

 

Go to top