50 Pasangan Nikah Siri, Diisbatkan
PONDOK AREN- Puluhan pasang dari kalangan tidak mampu di Kelurahan Babakan Kecamatan Setu, Kota Tangsel melakukan isbat nikah yang difasilitasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, Jumat (15/11).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, Listya mengatakan, melalui program ini, pasangan nikah siri bisa diputihkan atau dilegalkan status perkawinannya dan dicatatkan di PA (negara) berdasarkan waktu saat nikah siri itu dilakukan.
Dengan cara begitu, anak- anak yang lahir juga memiliki kedudukan hukum yang kuat. Si anak juga memiliki hak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, berupa akta kelahiran. Selain itu, tentu saja, hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tuanya juga terjamin.
"Program ini awalnya bertujuan melindungi hak hukum anak-anak yang lahir dari perkawinan siri. Bagaimanapun, mereka harus memperoleh akta kelahiran. Hanya, kami dihadapkan pada banyaknya anak yang lahir dan ibunya tidak bisa menunjukkan buku nikah. Dari situ, pemkot lalu mencari jalan keluar, caranya dengan isbat nikah,"Katanya.
Menurutnya isbat nikah merupakan terobosan terbaik mengatasi pasangan nikah siri. Karena alasan utama praktik nikah siri di Tangsel adalah ekonomi, program isbat nikah yang ditanggung oleh BPMPPKB. Dimana BPMPPKB mengeluarkan angaran setiap pasangan Rp 200 Juta untuk 140 isbat nikah yang diselenggarakan di Kelurahan Babakan dan Kecamatan Pondok Aren.
Dia menjelaskan dengan adanya isbat massal diharapkan agar pernikahan sirih di Tangsel berkurang, sehingga mereka yang tidak memiliki buku nikah dapat memilikinya dengan mengikuti isbat gratis ini.
Salah seorang pasangan isbat Yusuf yang telah menikah lebih dari 15 tahun dan telah memiliki 5 orang anak menuturkan bahwa dirinya dulu hanya menikah di hadapan penghulu.
"Dulu kita nikah hanya pake penghulu, yang penting sah secara agama, tapi kita kesulitan saat mau urus akte kelahiran anak sebagai syarat untuk sekolah. Alhamdulillah sekarang ada kegiatan ini, semoga saja kita segera dapat urus surat-surat kalau sudah punya buku nikah," ucapnya. (def)