698 Warga Binaan di Lapas Pulau Simardan Dapat Remisi HUT RI,Dua Diantaranya Bebas

698 Warga Binaan di Lapas Pulau Simardan Dapat Remisi HUT RI,Dua Diantaranya Bebas

Detakbanten.com, Tanjungbalai (Sumut)-Sebanyak 698 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan Kelas IIB Tanjungbalai asahan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi HUT ke-76 RI.

Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu, dua di antaranya langsung bebas mendapatkan remisi, yaitu Dedek bin Ilham Aswat dan Hotma Tua Pasaribu bin Budi Pasaribu, Pelaku tindak pidana itu langsung dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan RI.

Kalapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan , Muda Husni mengatakan, dari 1263 narapidana yang diusulkan, hanya 698 narapidana yang mendapatkan remisi beragam, mulai dari pemotongan masa tahanan selama satu bulan hingga 6 bulan.

"Kami mengusulkan sebanyak 1263 narapidana, namun hanya 698 narapidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76," kata Kalapas kepada Wartawan, Selasa, (17/8/2021).

Dalam penyerahan remisi itu, kata Husni, sebanyak 80 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, sebanyak 149 narapidana mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 108 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 115 narapidana mendapatkan remisi empat bulan.

Sebanyak 227 narapidana mendapatkan remisi lima bulan, sebanyak 19 narapidana mendapatkan remisi enam bulan dan 2 orang narapidana mendapatkan remisi bebas murni,"Pungkasnya. (Gani)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries