Abaikan Surat Bupati, Tempat Hiburan di Citra Raya Tetap Buka di Bulan Ramadhan

Abaikan Surat Bupati, Tempat Hiburan di Citra Raya Tetap Buka di Bulan Ramadhan

detakbanten.com TANGERANG -- Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang tetap beroperasi, padahal Bupati Tangerang telah melayangkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan, restoran, Kafe, dan Jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, didalam poin 1 warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka jam 15.00 sore sampai dengan jam 04. 00 subuh, sedangkan di poin 2 , jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, Spa, Massage dan biliar harus ditutup.

Meski jelas - jelas Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono melarangnya, karena menghargai bulan suci Ramadhan, namun edaran tersebut diabaikan, dari hasil investigasi warga dan sejumlah tokoh Agama Kecamatan Panongan, tempat hiburan tersebut masih buka.

" Saya sudah keliling bersama warga lain, ada yang masih buka, yakni Har 2 Stop, untuk Beer House masih melayani take Away."kata tokoh pemuda kecamatan Panongan Muhdi kepada wartawan, Senin (25/03/2024).

Untuk mengelabui petugas kata Muhdi, Modus yang dilakukan oleh tempat hiburan di Citra Raya adalah dengan berpura-pura membuka minuman keras ( Miras) kemasan kemudian dituangkan di dalam gelas biasa yang tidak bermerek, dan menyediakan live musik juga.

" Pengunjungnya juga masih ramai, dan kami berharap agar Satpol-PP Kabupaten Tangerang menindaknya,"terang Muhdi

 

 

Go to top