Alat Kelengkapan DPRD Kab Tangerang Dibahas

Alat Kelengkapan DPRD Kab Tangerang Dibahas

detakbanten.com TANGERANG -- Usai dilantik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tangerang membahas alat Kelengkapan DPRD pada Rabu ( 28/8/2024), hal tersebut dikatakan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (28/8/2024) .

" Pimpinan DPRD sementara tengah melakukan pembahasan tentang alat kelengkapan DPRD, makanya saya padet banget kegiatan pada Minggu - Minggu ini,"terang Neneng Almirah.

Alat kelengkapan DPRD kata Neneng meliputi, pembentukan Pimpinan DPRD, pembentukan komisi - komisi, pembentukan Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan anggaran ( Banggar), badan kehormatan.

" Semua alat kelengkapan DPRD memiliki fungsi yang berbeda - beda, Alat kelengkapan DPRD ini harus dibentuk setelah anggota DPRD dilantik,"tandasnya.

Neneng mengatakan Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

" Semoga alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tangerang secepatnya dibentuk, bagaimana anggota DPRD yang baru dilantik mau bekerja kalau AKD belum terbentuk,'tandasnya.

 

 

Go to top