Aneh berbulan-bulan tidak Masuk Kerja, Oknum Pegawai Dishub tidak Di Sanksi

Aneh berbulan-bulan tidak Masuk Kerja, Oknum Pegawai Dishub tidak Di Sanksi

Detakbanten.com BALARAJA -- Meski sudah tidak masuk kerja berbulan - bulan akibat dikejar - kejar oleh korban penipuan, oknmu ASN Dishub Kabupaten Tangerang berinisial SNO tidak diberikan sanksi oleh badan kepegawaian, pelatihan dan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang, padahal pada pasal 10 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil sudah jelas bahwa selama 41 sampai dengan 45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pegawai tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak terhormat.

" Harusnya dihukum dengan sanksi berat karena menurut informasi oknum tersebut sudah berbulan - bulan tidak masuk kerja" terang Ahmad Zaili Alfan ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tangerang.

Menurut Alfan SH , oknum pegawai Dishub Kabupaten Tangerang berinisial SNO terlilit maslaah hutang dan penipuan, karena sampai saat ini beberapa korban yang diiming-imingi masuk tenaga honorer belum juga diselesaikan, padahal korban tersebut sudah menyetorkan uang sejumlah 15juta rupiah keoada oknum pegawai Dushub tersebut.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengatakan, BKPSDM sudah memberikan sanksi kepada pegawai Dishub, namun Surya tidak merinci sanksi apa yang diberikannya.

" Silahkan lebihbjelasnya hubungi Kasubid pembinaan BKPSDM pak Beni" terangnya.

Namun sampai berita ini direlea Kasubid Pembinaan BKPSDM tidak bisa dihubungi.

 

 

Go to top