Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Jayanti Dipolisikan

Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Jayanti Dipolisikan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Warga Jayanti berinisial HJ secara resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, pasal 8 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/986/XI/2021/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten. Perihal tindak pidana kekerasan anak dibawah umur.

Pelapor Muhamad Duni Hidayat merasa tak terima atas tindakan kekerasan fisik yang dialami putranya yang masih duduk di bangku pendidikan anak usia dini (PAUD) di lingkup pondok pesantren Daarul Mubtadiin kampung Gandasari RT 09 RW 04 Desa Jayanti kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

"Saya tidak terima perlakuan HJ terhadap anak saya," ujarnya.

Diketahui, awal kejadian saat itu korban MMA istirahat bersama 4 orang temannya bermain di halaman PAUD. Terduga pelaku merasa terganggu atas ucapan 4 bocah tersebut.

Secara sepontan pula HJ mengejar 4 orang bocah PAUD itu, salah satu korban yaitu MMA tertangkap dan dianiaya sehingga korban mengalami luka bekas cakar dan lebam akibat pukulan keras HJ. (Day/Han).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries