Astaga, Sabu Berbentuk Kemasan Teh Beredar di Tangerang

Astaga, Sabu Berbentuk Kemasan Teh Beredar di Tangerang

detakbanten.com TIGARAKSA - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini narkotika dalam kemasan teh beredar di Tangerang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi. Ia menjelaskan pelaku saat ini telah diamankan polisi.

"Ada empat orang yang kami tangkap," ujar Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).

Keempat pengedar barang laknat ini di antaranya Zul, LJ, HI dan SU. Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.

"Total sabu dalam kemasan teh itu seberat 5,2 kg," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Ade.

 

 

Go to top