Awal Tahun 2021, BNNP Banten Ungkap Peredaran Tanaman Ganja

Awal Tahun 2021, BNNP Banten Ungkap Peredaran Tanaman Ganja

Detakbanten.com, SERANG - Pada awal tahun 2021 di bulan Januari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengungkap peredaran Narkotika dalam bentuk tanaman ganja. Dari hasil pengungkapan, BNNP Banten mengamankan dua pelaku inisial S dan MR. Rabu (27/1/2021)

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan,
berawal dari rekan Bea Cukai Banten, dan langsung di tindak lanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten. Bahwa mendapatkan akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatra Utara (Aceh) ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Mendapatkan informasi tersebut, kata Jendral Bintang Satu, langsung melakukan kontrol monitoring dengan jasa pengangkutan barang.

"Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 KG. Bersangkutan berkata barang pesanan inipun milik inisial MR," ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media, usai konferensi pers di kantor BNNP Banten, Rabu(27/1/2021).

Lanjut Brigjen Pol Hendri, dirinya pun langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga kerumah kediamanya di Kota Cilegon.

Sampai dirumahnya, sambungnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telephone atau Media Sosial (Medsos) Instagram (Ig).

Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.

"Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah di tanam 6 bulan, dan adapun juga 3 bulan," jelasnya.

Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.

"Narkotika ganja inipun di distribusikan pada Kota Cilegon. Berserta untuk pemakaian sendiri," tutup Brigjen Pol Hendri.

Diketahui, dua tersangka S dan MR inipun masuk dalam komunitas LGN (Lingkar Ganja Nusantara).

Kedua tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman palingan sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 miligram ganja. (Aden)

 

 

Go to top