Bangunan Tak Berizin Yang Akan Dijadikan Alfamart, Akhirnya Disegel Satpol PP
detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Sebuah bangunan yang akan di jadikan retail Alfamart di perumahan Bona Sarana Indah RT.04 Rw.07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang di segel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP karena bangunan tersebut selain belum mengantongi izin, juga mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa warga merasa keberatan dengan adanya retail alfamart di lingkunganya, karena dikhawatirkan akan mematikan usaha para pemilik warung-warung tradisional yang notabenenya adalah warga perumahan Bona Sarana Indah.
Ketua LSM Topan-RI, Jimmy Simanjutak,SH mengatakan, pihaknya bersama warga sangat mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Karena sangat respon, setelah sehari dilaporkan oleh kami dan warga perumahan, esoknya Satpol PP langsung melakukan kroscek kelengkapan perizinanya, setelah diketahui bangunan tersebut belum mengantongi izin langsung dilakukan penyegelan.
"Kami bersama warga sangat mengapresiasi tindakan penyegelan yang di lakukan oleh pihak Gakumda Satpol PP Kota Tangerang selaku aparat penegak Perda. Karena Satpol PP sangat respon atas laporan dan keluhan dari kami dan warga", ujarnya, Senin (31/8/2020).
Ia juga menambahkan, tidak ada larangan bagi siapapun untuk berusaha dan berinvestasi, namun harus tetap mengikuti dan mentaati Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Tidak boleh seenaknya, apalagi sampai menghalalkan segala cara dengan cara membohongi warga sekitar. Kalau ada pengusaha yang bertindak melanggar Perda, kalau bisa jangan cuma bangunanya di segel akan tetapi bila perlu di bongkar, supaya ada efek jera.
"Kalau bisa bukan cuma bangunan dan aktifitas kegiatanya yang disegel, tetapi bila perlu dibongkar, supaya ada efek jera, tegasnya.
Untuk diketahui pihak Alfamart selaku pemilik bangunan, sampai dengan saat ini belum dapat di konfirmasi.