Bapenda Hanya Fokus Monitoring Pemungutan Pajak Reklame
Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten hanya fokus pada target pemungutan pajak daerah berupa reklame, karena pajak sipatnya memaksa, hal tersebut dikatakan Pahmi Faisuri Kabid Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang.
"Pajak daerah dapat dipungut walapun kegiatannya belum memiliki izin usaha," terang Pahmi.
Pahmi menambahkan, bahwa pajak daerah dapar dipungut, apabila wajib pajak dapat memenuhi persyaratan obtektif dan subyektif, sebagaimana diatur dalam undang - undang no 28 tahun 2009.
"Jadi pajak reklamenya duluan dibayar, untuk IMB, itu kewenangan OPD lain," tandasnya.
Untuk pajak Reklame PT MMS, kata Fahmi saat ini belum dilakukan pemungutan, karena saat ini belum ada produk yang ditayangkan, namun pihaknya mendorong agar pengusaha reklame segera mengurus izin mendirikan bangunannya.
Sebelumnya diberitakan, Reklame Milik PT MMS Advertising yang berlokasi di jalan Raya Kresek Kampung Saga Desa Tobat dikeluhkan, pasalnya, reklame berukuruan besar tersebut diduga melanggar ketentuan, karena memakan bahu jalan.