Bawaslu Tanjungbalai Rekrut PTPS Pilkada 2024
detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai serentak tahun 2024.
Perekrutan itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan,SH.,MH melalui Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, kepada wartawan.
"Rekrutmen PTPS untuk Pilkada serentak ini dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024", ujar anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai, Koordiv. HPPH, Nazmi Hidayat S menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan Nazmi, PTPS yang direkrut sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 Kecamatan se Kota Tanjungbalai.
"Terkait Pembentukan atau rekrutmen PTPS ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/202. Maka atas dasar itulah kami menyosialisasikan terkait rekrutmen ini", jelas Nazmi.
Nazmi juga menambahkan, sesuai petunjuk teknis penerimaan berkas akan dilakukan selama 17 hari terhitung sejak 12 September 2024, setelah itu akan melalui tahapan penelitian berkas dan wawancara, dan bagi yang terpilih nantinya akan dilantik antara tanggal 3 dan 4 November 2024.
"Bersarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dinyatakan bahwa PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS", tambah Nazmi.
Untuk petunjuk teknisnya beserta persyaratan, kata Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi, akan segera diumumkan di media massa dan media sosial Bawaslu Kota Tanjungbalai serta panwas di kecamatan juga tempat-tempat strategis lainnya.
"Kami sampaikan, kepada putra-putri terbaik di Kota Kerang Tanjungbalai yang berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, ayo daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian penting dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Tanjungbalai", ajak Bung Naz Sinaga.
Untuk informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.