Belasan Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP

Pasangan mesum didata Satpol PP. Pasangan mesum didata Satpol PP. Khanif

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang terus melakukan penertiban untuk menertibkan Perda yang ada di Kota Tangerang, diantaranya Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelayanan pengedaran minuman beralkohol dan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran yang dilaksanakan Rabu (27/9/2017).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras dan belasan pasangan mesum di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. "Kami menerima adanya laporan dari masyarakat mengenai sejumlah tempat yang diduga melanggar Perda No. 7 tahun 2005 dan Perda No. 8 Tahun 2005," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman, A. Ghufron Falfeli.

Dari dua warung jamu yang didatangi di wilayah berbeda, petugas berhasil menyita 86 botol miras berbagai merk. "Keduanya merupakan warung jamu, dimana ada yang terletak di Jalan Proklamasi, Cimone, Kecamatan Karawaci kita temukan 48 botol minuman beralkohol, sementara di Jalan Dipati Ukur, Cibodas kita temukan 38 botol minol," ujarnya.

Sementara itu, petugas pun berhasil menjaring belasan pasangan mesum di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Karawaci. "Kita temukan satu pasangan mesum dan empat wanita yang diduga sebagai PSK di sebuah warung kopi di Jàlan Pajajaran (samping gang sabar subur) Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, sementara di Hotel Anggrek, Grendeng kita temukan 10 pasangan tidak sah yang tengah berduaan didalam kamar," ujarnya.

Petugas pun membawa belasan orang tersebut menuju Mako Pol PP untuk dilakukan pendataan. Sementara puluhan botol Miras akan disita dan dimusnahkan. "Untuk pasangan mesum kita data dan kita sita KTP nya untuk nantinya diambil menggunakan surat dari aparat setempat dan keluarga, sementara Miras kita sita untuk dilakukan pemusnahan," tandasnya.

 

 

Go to top