Bengkel Mobil Muktar Dibongkar Paksa Pemilik Tanah

Bengkel Mobil Muktar Dibongkar Paksa Pemilik Tanah

detakbanten.com SERANG - Bengkel mobil milik Muktar, di Jalan KH Sochari Nomor 13, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, dibongkar paksa pemilik lahan, Kamis, (15/01/15). Hal tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang memenangkan tanah sengketa itu kepada Juhri selaku pemilik tanah yang sah.

Maman, ahli waris Juhri selaku pemohon yang memenangkan hak atas sengketa lahan seluas 244 meter persegi tersebut mengatakan eksekusi sudah sesuai prosedur dan putusan pengadilan. "Pengadilan telah memutuskan ayah saya adalah pemilik sah atas tanah ini. Jadi, semuanya sudah jelas," katanya disela-sela eksekusi.

Maman menjelaskan, Muktar awalnya hanya menyewa lahan milik Juhri untuk membuka bengkel sejak tahun 1984 silam. Namun, Muktar hanya membayar beberapa bulan saja. Belakangan Muktar diketahui hendak mengambil alih kepemilikan lahan dengan membuat sertifikat lahan tersebut. "Awalnya nyewa, tapi kemudian justru bikin sertifikat. Karena itu kami dari keluarga meminta agar termohon meninggalkan lahan ini," ungkapnya.

Menurut Maman, Ia dan termohon Muktar masih satu keluarga. Bahkan sebelumnya, ia sempat melakukan musyawarah agar termohon Muktar mau meninggalkan lahan miliknya tersebut. Namun, hal itu gagal sehingga ditempuh jalur hukum. "Sebenarnya masih saudara. Tapi karena tidak bisa diajak musyawarah secara baik-baik, maka kami tempuh jalur hukum ini, dan keluarga Muktar sebagai pemenangnya dan dinyatakan pemilik sah," ujar Maman. 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries