Berdiri Sejak 3 Bulan Lalu, Pol PP Tangsel Segel Bangunan Gudang di Pamulang

Petugas Pol PP Tangsel saat lakukan penyegelan bangunan gudang tak ber-IMB di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Petugas Pol PP Tangsel saat lakukan penyegelan bangunan gudang tak ber-IMB di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP Kota Tangsel menyegel bangunan gudang di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Ihwal penyegelan bangunan gudang dengan luas sekira 1.300 meter persegi itu, lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan begitu, aparat 'Penegak Perda' pun menyatakan bila proyek pembangunan gudang itu pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Suherman menyebutkan, sebelum di segel, pihaknya sudah lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan sebanyak 2 kali. Namun dari pemanggilan itu, pihaknya tidak mendapatkan keterangan dari pengusaha.

"Makanya kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait bangunan dan gedung, Perda No 6 tahun 20l5. Sebelum memiliki ijin tidak boleh membangun terlebih dahulu," kata Suherman dilokasi, Rabu (19/1/2022).

Disinggung soal bangunan gudang yang digarap sejak 3 bulan lalu namun baru disegel hari ini, menurutnya sesuai laporan dari masyarakat, makanya pihaknya turun melakukan penyegelan (bangunan gudang) karena belum ada ijin.

"Makanya kami kan prosesnya lama. Pemanggilan-pemanggilan (ke pengusaha) itu kan di BAP, surat pemanggilan itu satu minggu, berturut-turut tiga minggu," ungkapnya.

Begitupun saat disinggung apakah Pol PP kecolongan terkait keberadaan bangunan gedung yang tak ber-IMB dan di bangun sejak 3 bulan lalu itu, Suherman menegaskan bahwa yang jelas pihaknya tetap akan melakukan monitoring mengenai keberadaan bangunan gudang tak berijin tersebut.

"Ya kalau masalah itu, ya gimana yah. Dari pihak Satpol PP juga kan tetap mengecek ke lokasi," tuturnya.

Diakui Suherman, pengecekan terhadap bangunan gudang yang sudah disegel itu pun sebelumnya sudah dilakukan. Dia pun menerangkan bahwa bangunan gudang tak berijin itu pernah diberi tidakan, salah satunya seperti melakukan tilang di lapangan.

"Yang kedua, proses kedua pemanggilan dengan pimpinan. Saya sebagai penyidik kan ya, jadi saya atas perintah pimpinan," ujarnya.

Pengawas pekerja proyek bangunan gudang, Julham, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut dikerjakan sudah 3 bulan dan melibatkan pekerja sebanyak 16 orang. Selebihnya, Julham mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik bangunan yang baru saja di segel Satpol PP Tangsel.

"Gudang katanya. Ngak tau, katanya sih gudang besi, tapi saya ngak tau juga gudang apa. Kami hanya kerja aja," terangnya.

Julham terangkan bahwa beberapa waktu lalu ada seseorang yang datang ke lokasi bangunan yang mengukur kekerasan tanah dalam rangka pengurusan perijinan.

"Kemarin ada orang yang ngukur kekerasan tanah. Dalam rangka mengurus perijinan, udah di tes pengukuran tanahnya. Luas tanahnya ngak tau, gudangnya sekitar 1300 meter gitu," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries