Bidpropam Polda Banten Beri Sanksi Push Up Bagi Personel yang Tidak Apel Pagi

Bidpropam Polda Banten Beri Sanksi  Push Up Bagi Personel yang Tidak Apel Pagi

detakbanten.com SERANG – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan disiplin kepada personel Polda Banten yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan apel pagi, bertempat di halaman Polda Banten pada Selasa (05/04).

Bahwa personel yang diberikan tindakan disiplin oleh Kasubbid Provos Kompol Feby Heryanto dikarenakan personel tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri yakni tidak mengikuti apel serah terima piket fungsi.

Dalam tindakan disiplin tersebut Kasubbid Provos terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan dan push up.

Sementara itu Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bilamana ada personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri maupun pelanggaran disiplin Polri, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku dilingkungan Polri.

"Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho.

 

 

Go to top