Buruh Tangerang Mogok Kerja Selama 4 Hari

Buruh Tangerang Mogok Kerja  Selama 4  Hari

Detakbanten.com TANGERANG -- Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim dengan mengeluarkan SK No 561/282-Huk/2021 menuai protes, buruh Tangerang secara resmi menggelar mogok kerja daerah selama 4 hari, terhitung hari ini Senin 6 sampai dengan jumat 10 Desember 2021.

" Kami telah mereles alasan mogok kerja serta jadwal mogoknya, dan kita telah sosialisasikan kepada buruh melalui serikat pekerjanya masing - masing," kata Budiono, korlap Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Senin (6/12/2021).

Budiono mengatakan, mogok tersebut untuk mengingatkan pemerintah bahwa buruh merupakan aset negara yang harus diperhatikan, apalagi seluruh buruh salah satu penyumbang pajak bagi pemasukan negara.

" Kita akan terus menyuarakan tuntutan, sampai aspirasi kita didengar oleh Gubernur Banten,"tandasnya

Ribuan buruh di Tangerang menggelar aksi demontrasi menolak upah minimum provinsi ( UMP) Banten yang ditetapkan Gubernur Banten pada Senin (6/12/2021), akibatnya terjadi kemacetan lalu lintas disepanjang Jalan Raya Serang, tepatnya di Desa Bojong dan Desa Cibadak dan gerbang kawasan Industri KMK Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (6/12/2021).

Berdasarkan pantauan dilapangan, kemacetan lalu lintas tersebut merupakan dampak dari aksi ribuan buruh Tangerang Raya yan wa pppg menolak keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Upah Minimum Kota/Kab Propinsi Banten.

Go to top