Cak Nawa Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19

Cak Nawa Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19

detakbanten.com, MAUK -- M. Nawa Said Dimyati Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Mengsosialisasikan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid 19. Rabu,(24/3/2021)

Perda no.1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Provinsi Banten ini mungkin saja masih banyak masyarakat Banten yang belum mengetahui nya. Dalam upaya menekan angka laju penyebaran Covid 19 di wilayah Provinsi Banten. Pria kelahiran Pacitan ini gencar kampanyekan perda no. 1 Tahun 2021 kepada masyarakat Banten.

" Dalam Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Serta upaya menekan angka laju penyebaran covid 19," Kata Nawa Said yang akrab di sapa Cak Nawa

Menurutnya, dalam perda no.1 tahun 2021 perlu ada nya peran serta masyarakat mendukung dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal tersebut guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Dengan mematuhi Perda no.1 Tahun 2021 di harapkan pandemi covid 19 segera berakhir," ujar nya

Dalam perda ini lanjut Cak nawa mengatakan, di mana segala urusan pemerintah daerah dalam Penanggulangan Covid-19 di atur berdasarkan landasan hukum.

“Di dalam Perda ini juga mengikat masyarakat dan pemerintah dalam atas hak dan kewajiban serta ada sanksi bagi para pelanggarnya,” tandas nya

Ia mengharapkan masyarakat agar terus melakukan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan)

Acara Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2021 turut di hadiri Arif Rahman Hakim Camat Mauk, AKP Rustantiyo Kapolsek Mauk, Hj.Aida Hubaedah Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Acara berlansung tertib dan lancar

 

 

Go to top