Cegah Terpapar Covid 19, 41 Sekertariat KPU Kabupaten Serang Jalani Rapid Test

Cegah Terpapar Covid 19, 41 Sekertariat KPU Kabupaten Serang Jalani Rapid Test
detakbanten.com, SERANG - Sebanyak 41 Orang Penyelenggara  Pemilu Sekertariat KPU Kabupaten menjalani pemeriksaan Rapid Test Covid 19 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Selasa (30/6/2020).
Pemeriksaan Rapid Test Covid 19 ini dilakukan, untuk memastikan para penyelenggara pemilu Kabupaten Serang aman dari penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. 
"Alhamdulilah, dari jumlah 41 orang dari Sekertariat KPU Kabupaten Serang hasilnya semua non reaktif. Kita sehat semua tidak terpapar covid 19," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar,  Selasa (30/6/2020).
Abidin mengatakan, untuk selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan rapid test kepada seluruh penyelengara Ad Hoc, baik PPS, PPK, PPDB di 29 kecamatan Wilayah Kabupaten Serang yang jumlahnya mencapai 6 ribu.
"Dari jumlah ribuan ini, kita sedang upayakan mekanisme untuk pemeriksaan rapid test mereka. Kita  dibantu gugus tugas dan dinkes untuk memikirkan bagaimana pemeriksaan rapid test  hampir 6 ribu lebih, dari mulai ketersediaan anggaran, alat dan nanti solusinya seperti apa?" jelasnya.
Ia menargetkan pemeriksaan rapid test covid 19 selesai pada 10 Juli 2020. Namun, saat ini KPU kabupaten tidak ada verifikasi faktual tidak ada jalur perseorangan. Menurutnya, Pilkada serentak di Banten, jumlah pemilih terbanyak di TPS  Kabupaten Serang  hampir mencapai 1,2 juta pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Serang.
"Rapid test ini salah satu untuk mengidentifikasi diteksi dini, apakah ada reaktif atau tidak?. Dan kita juga  sudah terapkan protokol kesehatan dengan membekali mulai dari memberikan masker, hand sanitizer, fisil, kepada PPS, PPK dan PPDB," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries