Pool Taksi Green SM Tuai Polemik, DPRD Tangsel Minta Perizinan Dituntaskan
detakbanten.com TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat koordinasi lintas komisi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan manajemen pool taksi Green SM. Rapat tersebut digelar untuk merespons polemik pembangunan fasilitas transportasi yang berlokasi di kawasan Ciater yang sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama terkait perizinan dan dampak lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P. Butar Butar, mengatakan pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat serta dinamika pemberitaan mengenai pembangunan pool taksi tersebut.
Komisi I bersama Komisi IV kemudian menginisiasi pertemuan dengan OPD teknis dan manajemen Green SM untuk memastikan proses perizinan serta pemenuhan regulasi berjalan sesuai ketentuan.
“DPRD itu kan menampung semua apa yang masuk, baik itu secara langsung maupun secara pemberitaan. Artinya, kita merespons apa yang terjadi di kewilayahan sehingga kita menginisiasi dengan melaporkan kepada pimpinan untuk menghadirkan OPD teknis terkait, Komisi I dan IV dengan menghadirkan pihak taksi yaitu Green SM dengan manajemennya,” kata Ledy di Gedung DPRD Tangsel.
Menurut Ledy, dalam pertemuan tersebut pihak Green SM menyampaikan bahwa sejumlah proses administrasi dan pemenuhan dokumen teknis masih berjalan.
“Nah, tadi itu tersampaikan artinya bahwa memang mereka sudah berproses,” sambungnya.
Ledy menjelaskan, sejumlah dokumen pendukung seperti Rekomendasi Teknis (Rekomtek), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta persyaratan terkait lingkungan masih dalam proses di dinas teknis terkait.
Sementara itu, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) telah diterbitkan oleh DPMPTSP. Namun, sejumlah kendala teknis membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan sepenuhnya.
“Kalau kami masuk dari Komisi I terkait dengan segi tata kelola pelayanan, pelayanan publik, dalam hal ini PTSP. PTSP kan hanya menerima dan mengeluarkan nantinya, in-out-nya memang satu pintu. Tapi dalam proses itu ada OPD-OPD dinas teknis terkait,” jelasnya.
Ia mencontohkan proses Andalalin yang menjadi kewenangan teknis dinas terkait. Selain itu, DPRD juga mengundang Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemadam Kebakaran, serta perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup untuk mengetahui sejauh mana proses pemenuhan persyaratan tersebut.
“Kami tanyakan berprosesnya sudah sejauh apa? Ternyata mereka memang menemukan kendala di dalam pemenuhan itu,” ujarnya.
Ledy juga menyinggung penindakan terhadap gardu listrik yang dibangun tanpa izin dan kemudian disegel oleh Satpol PP. Dia mengatakan, Pemkot Tangsel pada prinsipnya terbuka terhadap investasi. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini ada miskomunikasi. Artinya, kita juga tadi menekankan, kita senang siapa pun yang berinvestasi di Tangsel, kita terbuka. Karena kita juga harus menciptakan iklim investasi yang responsif dan komunikatif,” tuturnya.
Kendati begitu, Ledy menegaskan agar investor mematuhi seluruh regulasi yang yang ada. Terkait masih adanya aktivitas pengerjaan di sekitar area proyek setelah penyegelan gardu, Ledy mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan rekomendasi teknis penataan drainase. Menurutnya, pekerjaan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah luapan air sekaligus mengantisipasi persoalan lalu lintas di kawasan Ciater.
“Kalau pengerjaan rekomtek itu memang harus dijalankan, itu rekomendasi dari PU. Memang ada rekom teknis yang mereka penuhi dan itu melakukan kajian panjang,” katanya.
Ledy menekankan, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara hati-hati, termasuk pemenuhan Andalalin karena kawasan tersebut merupakan salah satu titik yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas.
“Memang intinya di sini, itu semua butuh kehati-hatian. Semua butuh kesabaran dan tolong berikan kepercayaan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan, sehingga semua nanti happy ending. Kita juga tekankan, memang itu kan titik macet, artinya Andalalin-nya harus benar-benar diperhatikan,” tambahnya.
Ledy menegaskan bahwa DPRD Tangsel menyambut positif investasi yang masuk ke wilayah tersebut. Namun, pelaku usaha diminta memastikan seluruh ketentuan dan persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan berjalan.
“Siapapun yang melakukan investasi di Tangsel, kita mengucapkan terima kasih. Tapi kita selaku bagian pemerintahan juga menekankan, sebagai pihak pelaku usaha juga ikuti semua aturan main, regulasi yang ada,” ucapnya.
Di sisi lain, Ledy meminta OPD - OPD teknis mempercepat pelayanan dan kajian sesuai tugas serta kewenangannya. Aspirasi masyarakat sekitar juga dinilai perlu menjadi bagian dari proses tersebut.
“Lalu kita juga tekankan kepada mitra kita, bagian dari pemerintah kota yaitu seluruh OPD teknis terkait, untuk juga bisa melakukan tusinya dengan baik ya. Kajian dilakukan, akselerasi pelayanan publik dijalankan, dan juga respons, kita juga harus mendengar respons aspirasi dari masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Dra)
PBG Pool Taksi Green Akhirnya Disegel Satpol PP Tangsel
detakbanten.com CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel bangunan yang ada di area kawasan rencana Pool Taksi Green di Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Rabu siang (16/09).
Diketahui, langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tersebut merupakan kelanjutan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pihak yang memiliki kompetensi terkait ijin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan keseluruhan seluas 40. 336 meter persegi (m²).
Wakil Wali Kota Tangsel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, kegiatan pembangunan untuk Pool Taksi Green tersebut sudah dilakukan penyegelan. "Sudah disegel oleh Satpol PP, terkait bangunan," jelasnya.
Sementara itu, Kepada Satpol PP Kota Tangsel saat dikonfirmasi melalui cellular menambahkan, bahwa yang disegel adalah bangunan yang terkait dengan PBG. Sementara pekerjaan lain, khususnya drainase untuk mengantisipasi terjadinya banjir, masih tetap dilakukan pekerjaannya. "Yang disegel itu bangunan yang sudah ada, yang kaitannya dengan PBG," imbuh Kasatpol PP. (Zal)
Polemik PBG Pool Taksi Green, Pilar: Kalau Mau Ugal-ugalan Jangan di Tangsel
detakbanten.com TANGSEL - Satpol PP Kota Tangerang Selatan akhirnya menindak tegas atas pelanggaran Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan pool taksi Green di Ciater, Ciputa, Kota Tangsel dengan menyegel bangunan gardu listrik, Rabu (16/09/2026).
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dibenarkan oleh Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penyegelan terhadap bangunan gardu listrik didalam proyek pembangunan pool taksi green.
"Iya betul pak, Seperti yang sudah dijadwalkan dari jumat lalu," ujarnya.
Pilar juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan lebih ketat mengeluarkan atau menerbitkan perijinan bukan berarti mempersulit jika semua regulasinya diikuti dengan benar.
"Kalau memang tidak memenuhi ya tidak bisa diberikan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen dirinya dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie, setiap pengajuan ijin wajib memenuhi unsur tehnis dan adminustrasi sesuai dengan persyaratan perijinan.
"Jangan sampai menjadi permasalahan dan merugikan masyarakat di kemudian hari, bisa jadi warisan buruk untuk kami," ungkap Pilar.
Pilar berharap segala pembangunan apa pun yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.
"Silahkan kalau mau ugal-ugalan di daerah lain aja, tapi jangan di Tangsel." Pungkasnya.
Andalalin Pembangunan Pool Taksi Green Harus Jadi Perhatian Khusus Pemkot Tangsel
detakbanten.com TANGSEL - Keberadaan pool taksi Green yang sedang dibangun di wilayah Ciater, Kota Tangerang Selatan mesti menjadi perhatian khusus oleh Pemkot Tangsel dalam memberikan perijinan terutama Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), karena keluar masuknya ribuan taksi nanti pasti ke arah jalan satu arah yaitu Jalan Ciater Raya.
Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel yang merupakan rangkaian kegiatan kajian teknis mengenai dampak lalu lintas dari suatu rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur, menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Didalamnya, merupakan langkah untuk mengidentifikasi masalah lalu lintas, memperkirakan bangkitan kendaraan, serta merancang solusi atau rekayasa manajemen lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di sekitar lokasi. Lalu, bagaimana menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan dalam kesehariannya penuh kemacetan? Di sinilah pentingnya perencanaan rekayasa lalu lintas agar semua pihak tidak terganggu.
Karenanya, kaitannya dengan penetapan pemilihan lokasi pool taksi Green di kawasan Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang berada persis di simpul kemacetan lalu lintas dan daerah yang menjadi Kawasan Rawan Banjir, Tingkat Tinggi, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), di bawah Horizontal - Luar dan Kawasan Permukaan Kerucut, menjadi potensi masalah menjadi lebih kompleks di sekitarnya.
Untuk itu, pentingnya Detail Engineering Design (DED) dalam proyek sebagai dokumen perencanaan teknis yang berisi gambar kerja, spesifikasi material, perhitungan struktur, serta rincian biaya yang lengkap dan detail sebelum konstruksi dimulai. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman atau "kitab suci" utama bagi kontraktor di lapangan agar proses pembangunan berjalan sesuai standar, tepat ukuran, efisien, dan tidak salah perhitungan. Selain itu, penting untuk menjadi perhatian pelaku usaha adanya kesesuaian rencana _site plan_ yang diajukan dengan perencanaan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) pemerintahan setempat. (Zal)
Nakal, Pilar Perintahkan Satpol PP Segel Bangunan di Proyek Pembangunan Poll Taksi green
detakbanten.com TANGSEL - Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan tegas meminta Satpol PP untuk menyegel proyek pembangunan poll taksi green di wilayah Ciater, Kota Tangsel, karena melanggar aturan sebab ijin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.
"Saya sudah minta Satpol PP untuk segel tiang dan bangunan gardu listrik, jelas melanggar aturannya," tegas Wakil Walikota Tangsel yang akrab disapa Pilar kepada awak media lewar whatsapp, Senin (14/09/2026).
Pilar mengatakan proses ijin PBG sedang berjalan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Kota Tangsel, jadi dilarang keras melakukan aktivitas pembangunan apa pun di proyek tersebut.
Pilar juga mengingatkan kepada pemilik atau pengusaha yang membangun proyek tersebut tidak terulang kembali kejadian melubernya air disertai lumpur yang meluber ke jalan raya ciater sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Saya mengingatkan jangan terulang kembali kejadian waktu itu, makanya saya minta bangunkan drainase agar air tidak mengalir ke jalan hingga banjir lumpur lagi," ujarnya.
Proses PBG yang sedang berjalan harus disertai dengan rekomendasi dari dinas-dinas terkait seperti Andal Lingkungan, Andal Lalin dan rekom lainnya. Jika rekomendasi tersebut sudah lengkap baru PBG bisa terbit, jadi pelaksanan pembangunan proyek tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Jadi belum boleh ada pembangunan atau bangun gedung dilahan tersebut, namun fakta di lapangan ada pembangunan tiang dan bangun garda listrik. Itu yang melanggar, harus disegel."tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel dari partai Demokrat Julhan Firdaus, saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi menjelaskan, karena ada beberapa syarat teknis yang belum direkomendasikan oleh dinas, tapi sudah dibangun, seperti lampu dan bangunan gardu, maka sudah kita stop. Urus semua rekomendasi, selesai baru dijalankan," tegas politisi Partai Demokrat.
Sejalan dengan Wakil Wali Kota Tangsel dan rekan sejawat di DPRD, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Lady M.P. Butar Butar menambahkan, dari surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel jelas bahwa sebenarnya kegiatan tersebut (pembangunan pool taksi Green, red) tidak boleh.
"Tidak diijinkan, tapi mereka nekad," ungkap Lady.
Wakil Wali Kota Respon Keras Pembangunan Poll Taksi Green dan Segera Disegel
detakbanten.com CIPUTAT - Proyek pembangunan pool taksi Green di kawasan Ciater, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten yang diduga tidak memiliki ijin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku dan menuai reaksi banyak pihak, akhirnya disikapi tegas oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan, Senin (14/09).
Dalam penjelasannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Wakil Wali Kota Tangsel menjelaskan, bahwa memang di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ijin. "Saya pantau terus pasca sidak, waktu ada banjir waktu itu. Dinas terkait untuk mengawal ketat proses itu," jelas Pilar Saga Ichsan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel dari partai Demokrat Julhan Firdaus, saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi menjelaskan, karena ada beberapa syarat teknis yang belum direkomendasikan oleh dinas, tapi sudah dibangun, seperti lampu dan bangunan gardu, maka sudah kita stop. Urus semua rekomendasi, selesai baru dijalankan," tegas politisi Partai Demokrat.
Sejalan dengan Wakil Wali Kota Tangsel dan rekan sejawat di DPRD, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Lady M.P. Butar Butar menambahkan, dari surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel jelas bahwa sebenarnya kegiatan tersebut (pembangunan pool taksi Green, red) tidak boleh. "Tidak diijinkan, tapi mereka nekad," ungkap Lady.
Sikap pemerintah kota Tangsel, baik Wakil Wali Kota Tangsel maupun Anggota DPRD jelas bahwa tidak boleh ada pembangunan sebelum seluruh syarat perijinannya selesai. "Iya, itu yang akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegas Wakil Wali Kota Tangsel. (Zal)
Puluhan Jurnalis Berdoa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang Kontak Saat Liputan GAK
detakbanten.com Tangsel - Puluhan jurnalis dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tangerang Selatan (PWI Tangsel), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangerang menggelar doa bersama untuk 5 teman wartawan dan 3 awak kapal yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Doa bersama dilaksanakan di Islamic Center Baiturrahim Serpong, Jumat 11 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh keluarga Donal Husni, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Ketua Umum PFI Dwi Pambudo, Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto, dan Koordinator Wilayah IJTI Tangerang Ahmad Baihaqi.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengucapkan turut prihatin atas musibah yang dialami kawan kawan jurnalis dan awak kapal yang saat ini dalam kondisi pencarian.
“Kami hanya bisa sampaikan keprihatinan tentu mendoakan bersama sama, kami juga menawarkan apabila ada hal hal yang dibutuhkan InsyaAllah kami bantu secara maksimal,” ujarnya.
Pilar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para jurnalis dan awak kapal yang sedang dalam kondisi pencarian agar segera ditemukan dalam kondisi selamat sehat walafiat tidak ada kekurangan satu apapun.
“Karena keluarga nya menunggu menanti, InsyaAllah di hari Jumat penuh berkah ini mudah mudahan allah SWT mendengar doa kita,” jelasnya.
Kemudian, Ketua Umum PFI, Dwi Pambudo mengungkapkan, pihaknya sebagai profesi berharap kepada masyarakat untuk doa dan dukungannya.
“Terlebih lagi kita mengetahui keluarga rekan kami, yaitu Mas Donal Husni bersama empat kawan, Bagus dari Antara, Arie Basuki dari Merdeka, Yudhis Pramoto dari iNews, dan Firdaus dari Anadolu,” ungkapnya.
“Semoga dari sini kita tetap terus berdoa, dan tolong doakan kami juga. Teman-teman pers juga selalu memantau, memberi perkembangan, sampai memberi pendampingan kepada keluarga, walaupun ada teman-teman juga yang sudah menjadi tanggung jawab bersama media,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya dari profesi jurnalitik terus bersama-sama mendoakan 5 teman dan sahabat yang hilang kontak agar segera ditemukan dalam keadaan sehat walafiat.
“Mohon bantu doakan kepada teman dan sahabat kita 5 jurnalis dan 3 awak kapal agar segera ditemukan, dan balik ke keluarga dalam kondisi yang sehat walafiat,” tutupnya.
Diketahui, 5 jurnalis yang hilang kontak adalah:
1) M. Bagus Khoirunnas (Antara)
2) Arie Basuki (Merdeka)
3) Yudistiro Pranoto (Inews)
4) Firdaus Wajidi (Anadolu)
5) Donal Husni (Freelance)
Dan 3 awak kapal:
1) Warta bin Fulan
2) Sukarman bin Fulan
3) Heriyanto bin Fulan
Diduga Abaikan Ijin PBG, Proyek Pool Taksi Green Tetap Dibangun
detakbanten.com CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan yang dideklarasikan sebagai kota perdagangan dan jasa, sekaligus juga menjadi daerah pemukiman penduduk dengan sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen, dalam perkembangannya justru banyak hal yang diabaikan akibat kepentingan-kepentingan bisnis itu sendiri.
Secara kasat mata banyak terlihat pelanggaran saat kegiatan pembangunan dilakukan tidak memiliki PBG. Dan, saat dikonfirmasi ke para pihak menyatakan kebenaran tidak memiliki ijin. Bahkan, beberapa ditemukan, sudah dilakukan teguran dan pemasangan plang segel oleh dinas terkait, namun pembangunan jalan terus.
Maraknya bangunan tanpa ijin/dan atau Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG), termasuk juga pada tahap awalnya dalam pengerjaan 'cut and fill, yakni proses pengerjaan tanah atau galian dan urug untuk meratakan permukaan tanah sesuai dengan ketinggian atau elevasi yang diinginkan sebelum proyek konstruksi dimulai tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat dari berbagai unsur.
Terakhir, sebagaimana juga dirilis media, bahwa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengancam akan menahan izin lanjutan proyek pembangunan pool Taksi Green SM di Jalan Raya Ciater, Serua, Ciputat (dekat kawasan Maruga). Karena proyek tersebut berjalan sebelum perizinannya lengkap.
Proyek kedapatan mulai dibangun meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum rampung. Di sisi lain, lumpur dari area proyek meluber ke badan Jalan Raya Ciater, membuat jalanan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan serta memicu protes warga.
Wakil Wali Kota melakukan sidak langsung dan menegaskan bahwa seluruh aturan serta izin harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak pengembang sebelum melanjutkan pembangunan. (Zal
Jalin Kemitraan, PWI Tangsel Gelar Diskusi Bersama PLN
detakbanten.com PWI Tangsel - Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tangerang Selatan (PWI Tangsel) menggelar diskusi bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero di Serpong Utara, Rabu 9 September 2026.
Diskusi tersebut merupakan langkah dari PWI Tangsel dan PLN untuk menjalin kemitraan yang baik.
Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengucapkan terima kasih kepada PLN khususnya dari UP3 Serpong, UP3 Bintaro, dan UP3 Ciputat yang ingin bermitra dengan PWI Tangsel.
“Terima kasih kepada PLN, ini merupakan langkah yang baik untuk kita bermitra,” ujarnya.
Kemudian, Eko berharap, agar informasi dari PLN dibuka selebar-lebarnya khususnya mengenai pelayanan pelanggan.
“Apapun informasi mengenai pelayanan dari PLN khususnya untuk pelanggan nantinya bisa melalui kita, dan kita juga akan menyampaikan informasi dari masyarakat untuk PLN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala PLN UP3 Bintaro Yudho Rahadianto mengungkapkan bahwa kemitraan ini sangat baik, dan pihaknya sangat membuka diri karena PLN merupakan perusahaan publik.
“Jadi, sebagai informasi kalau kami di wilayah Bintaro melayani kurang lebih hampir 530.000 pelanggan,” jelasnya.
Kemudian, Kepala PLN UP3 Serpong, Beny Indra Praja menerangkan, PLN Serpong menyambut baik silaturahmi ini dan membuka ruang sinergi bersama.
Menurutnya, pelayanan kelistrikan oleh PLN dan pelayanan informasi publik oleh instansi terkait dapat berkolaborasi demi kepentingan masyarakat dan negara.
“Melanjutkan poin yang telah dipaparkan Pak Yudho, pihak PLN Serpong menegaskan sikap terbuka terhadap konfirmasi data maupun kebutuhan koordinasi informasi ke depan,” tutupnya. (PWI Tangsel)
APBD Perubahan 2026 Tangsel Naik, Pendapatan Jadi Rp4,76 Triliun
detakbantn.com TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam rapat paripurna DPRD Tangsel, Setu, Kamis (3/9/2026).
Dalam pidatonya, Benyamin mengatakan perubahan APBD disusun dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi, capaian anggaran tahun sebelumnya, serta berbagai tantangan dan peluang yang muncul selama tahun berjalan.
Menurutnya, sejumlah indikator tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyesuaikan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyesuaian itu juga diarahkan agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
“Perubahan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan indikator makro, realisasi capaian tahun sebelumnya, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam semester berjalan,” kata Benyamin.
Sebelum nota keuangan disampaikan, Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 24 Agustus 2026.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 bersama DPRD. Rancangan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran hingga akhir tahun.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,455 triliun bertambah Rp313,241 miliar atau 7,03 persen.
Dengan penambahan tersebut, total pendapatan daerah Tangsel dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp4,768 triliun.
Kenaikan tersebut terutama ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang sebelumnya ditargetkan Rp3,073 triliun bertambah Rp243,215 miliar atau 7,91 persen menjadi Rp3,316 triliun.
Dari komponen PAD, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu penyumbang kenaikan terbesar. Target pajak daerah meningkat Rp210 miliar dari Rp2,738 triliun menjadi Rp2,948 triliun atau naik 7,67 persen.
Sementara itu, retribusi daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp4,004 miliar. Targetnya berubah dari Rp179,372 miliar menjadi Rp183,376 miliar. Di sisi lain, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian. Pos tersebut naik Rp69,025 miliar atau 4,99 persen, dari sebelumnya Rp1,381 triliun menjadi Rp1,450 triliun.
Beralih ke sisi belanja, Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp4,859 triliun menjadi Rp5,247 triliun. Artinya, belanja daerah bertambah sekitar Rp387,937 miliar atau 7,98 persen.
Kenaikan belanja tersebut mencakup belanja operasi yang meningkat 5,38 persen menjadi Rp3,690 triliun. Belanja modal juga mendapatkan tambahan cukup besar, yakni Rp199,623 miliar atau naik 15,57 persen menjadi Rp1,481 triliun.
Benyamin menjelaskan perubahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah daerah selama sisa tahun anggaran.
Selain pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan. Dari semula Rp403,897 miliar, penerimaan pembiayaan bertambah Rp74,696 miliar menjadi Rp478,594 miliar atau meningkat 18,49 persen.
“Demikian penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026,” jelas Benyamin.
Ia berharap rancangan perubahan APBD tersebut dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara Pemkot Tangsel dan DPRD. Setelah proses pembahasan selesai, rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Dra).












































