Curi HP Dua Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

pencuri handphone diamankan. pencuri handphone diamankan.

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut) - Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki laki a.n MR Alias BULEK, 27 thn warga Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. (Pelaku Pencurian) dan seorang temannya (Pelaku Pertolongan Jahat) a.n AS, 29 thn warga Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi Selasa (14/2/2023) mengatakan kronologis kejadian telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 dan IMEI 2 : 8615 4006 8331 480 Tkp Jalan Teratai Gang Atong Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Lanjut kapolsek, "Pada saat pelapor mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di tempat pesta pernikahan, saat kejadian pelapor duduk di bangku becak bermotor yang kemudian pelapor meninggalkan tempat duduk becak bermotor yang pelapor duduki untuk mengatur sepeda motor tamu, setelah pelapor selesai mengatur kemudian pelapor kembali menuju bangku becak bermotor namun ternyata Handphone merk Vivo V25E milik pelapor sudah tidak ada lagi.Pelapor memastikan bahwa Handphone merk Vivo V25E telah di curi orang yang tidak dikenal.

"Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat laporan polisi. Dengan NOMOR : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023. "Ucap kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, "Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah MR Alias BULEK.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2023 sekira pukul 12.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Jend.Sudirman Gang Punak Kota Tanjung Balai.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke tkp yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim *IPTU EKO ADY R, SH, MH* dan sesampainya di Tkp dimaksud, Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E milik pelapor.Dan pelaku juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah pelaku gadai sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki laki warga sei jawi jawi Kab.Asahan.

Kemudian team berangkat ke alamat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku pertolongan jahat atas nama AS berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E.

Kemudian team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti kita amankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 IMEI 2 : 8615 4006 8331 480. Akibat tindakannya kedua pelaku melanggar pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari kUHPidana. "Tegas kapolsek.(Gani)

 

 

Go to top