Dalam Waktu Singkat, Polsek Tanjungbalai Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Tersangka penggelapan  motor ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara. Tersangka penggelapan motor ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara.

detakbanten.com I TANJUNGBALAI -AFH alias Fitra (32) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap atas kasus penggelapan motor Honda Vario nomor polisi BK 3544 EM.

"Tersangka ditangkap di Jalan Abdullah, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kota Tanjungbalai," kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka meminjam motor milik korban Handoko (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

"Motor tersebut dipinjam tersangka dengan dalih ingin kerumah orangtuanya," ungkapnya.

Kata dia, kesal motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara. Atas laporan korban, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Abdullah dengan barang bukti motor korban," ungkap Rony.

Rony menambahkan, dari pengakuan tersangka dia sengaja berdalih meminjam motor korban untuk melihat orangtuanya. Hal itu dilakukan agar tersangka dapat menguasai motor korban.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum," bilangnya. (ap).

 

 

 

Go to top