Di Tangsel Penjahat Ini Kena Apes, Ditangkap Polisi Gegara Ditinggal Kabur Komplotannya

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon saat memberikan keterangan soal penangkapan satu orang komplotan pencuri di jalan Suka Bakti, Serua, Ciputat. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon saat memberikan keterangan soal penangkapan satu orang komplotan pencuri di jalan Suka Bakti, Serua, Ciputat.

detakbanten.com, TANGSEL-Seorang komplotan pencuri yang akan beraksi di Jalan Suka Bakti, Serua, Ciputat, Kota Tangsel, ditangkap polisi sektor Ciputat Timur. Pelaku yang belakangan bernisial RR (35) ini, ditangkap polisi setelah di tinggal komplotannya yang kini buron.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, RR merupakan warga Bintaro. Ia awalnya berencana mencuri perhiasan di dalam rumah yang menjadi sasaran komplotannya itu.

"RR ditangkap dalam tindak pidana pencurian yang didahului kekerasan yang terjadi di JI. Suka bakti II, Serua, Ciputat," kata Kompol Jun Nurhaida di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (23/4/2021).

Ia menjelaskan, komplotan tersebut biasa menjalankan aksinya dengan menyasar barang-barang yang berada di dalam rumah.

"Para tersangka melakukan aksinya dengan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah seperti perhiasan dan uang yang mudah diambil," kata Kapolsek Ciptim tersebut.

Menurut Kapolsek, sebelum melakukan aksinya, para pelaku telah mempersiapkan diri dengan dua senjata air soft gun dan obeng.

"Obeng ini digunakan untuk mencongkel pintu atau jendela. Mereka juga membawa 2 senjata air soft gun yang dibawa oleh RR dan tersangka AN," jelasnya.

Kapolsek sebutkan, ketika hendak beraksi, pelaku tertangkap basah oleh pemilik rumah dan tetangga. Namun komplotan RR lainnya yakni AN, AP dan RI dinyatakan DPO.

"Pelaku RR akan dikenakan pasal 365 KUHP Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandas Kapolsek. (Raf)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries