Dibungkus Tisu, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel

Dibungkus Tisu, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel
detakbanten.com CILEGON - DS (31) warga Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang dan SD (37) warga Kecamatan Perdasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung dicokok Polisi pada Selasa 11 Agustus 2020 pukul16.30 WIB.
 
Diketahui keduanya diamankan Satnarkoba Polres Cilegon karena kepergok akan menjual narkoba jenis Sabu di salah satu hotel di Kota Cilegon.
 
“Penangkapan dilakukan di Hotel Bole-bole saat dilakukan penggeledahan kedua tersangka dan ditemukan bukti berupa 1 paket plastik bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas tissue digenggam tangan sebelah kanan,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
 
Menurut Elang saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan SD yang akan di jual kepada informasi dengan inisial B.
 

"Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan saudara SD (37) untuk pesan bernama saudara B yang ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dan sementara DS mendapatkan narkotika tersebut dari R dengan harga Rp.250 ribu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

 

 

Go to top