Diduga Parkiran Unpam Tidak Miliki Izin

Diduga Parkiran Unpam Tidak Miliki Izin

detakbanten.com, TANGSEL - Lahan parkir Universitas Pamulang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan parkir.

Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan lahan parkir tersebut tidak memiliki izin.

"Informasinya belum ada izinnya," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (4/1/2022).

Pihaknya mengaku sudah memberikan teguran, namun lupa sudah sampai teguran keberapa.

"Sudah pernah dilakukan teguran, bahkan infonya pernah disegel terkait pajak parkirnya," ungkapnya.

Sementara Oji Bahroji, Praktisi Hukum menilai seharusnya pihak Unpam mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Tangsel.

"Kan peraturannya sudah jelas, dia harus bayar pajak dan berizin. Perda dan Perwal di Tangsel. Intinya, kalau dia berusaha di Tangerang Selatan, dia harus ikut regulasi aturan main. Tidak boleh seenaknya sendiri," tuturnya.

"Kalau dia terbukti tidak bayar pajak, dia kena undang-undang perpajakan dari Kementerian Keuangan. Karena jatuhnya pengemplang pajak," tambahnya.

Sementara, salah satu mahasiswa Unpam berinisial M menuturkan setiap dirinya parkir di lahan tersebut memang dimintai tarif parkir.

"Bayar, dua ribu," ucapnya yang tak mau disebutkan identitasnya.

Rektor Unpam, Nurzaman hingga berita ini dinaikan tidak memberi tanggapan saat dihubungi wartawan detakbanten.com melalui sambungan telepon. (Raf)

 

 

Go to top