Diduga Tidak Netral, Kades Sindang Asih Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Tidak Netral, Kades Sindang Asih Dilaporkan ke Bawaslu

detakbanten.com TANGERANG -- Buntut video tidak netral, oknum Kepala Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten Haji Wawing dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) pada Senin (2/9/2024) oleh forum Pemuda Kabupaten Tangerang.

Ketu Forum Pemuda Desa Kabupaten Tangerang Shandi Martha Praja mengatakan, pelaporan ke bawaslu kabupaten tangerang ini terkait ketidaknetralan oknum kepala desa dan kaur perencanaan desa sindang asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Inisiatif pelaporan ini dilakukan bertujuan agar Pilkada serentak ini berjalan dengan adil dan jujur.

" Oknum Kepala Desa Sindang Asih jelas melanggar undang - undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, dan kami berharap agar Bawaslu bersikap tegas dan tidak boleh adanya pembiaran semacam ini, karena akan merusak iklim demokrasi,$terang Shandi kepada wartawan Selasa ( 3/9/2024).

Shandy berharap agar aparat penegak hukum dalam hali ini gakumdu harus menindak tegas sikap dan tindakan oknum Kades tersebut, karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum pilkada, khususnya bawaslu.

" Alhamdulillah laporan sudah masuk dengan nomor tanda bukti pelaporan 001/LP/PB/Kab/11.08/09/2024*, kemudian terima kasih untuk bawaslu kabupaten tangerang yg sudah membuka ruang lebar bagi siapapun warga kabupaten tangerang untuk mengadukan atau melaporkan pelanggaran proses pilkada ini,"tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries