Diminta Dicopot, Kadis DTRB Bakal Didemo

Diminta Dicopot, Kadis DTRB Bakal Didemo

detakbanten.com TANGERANG, Lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) bakal melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (14/12/2022), LSM menilai kinerja Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB) tidak optimal terutama dalam melakukan pengawasan dan pengemdalian terhadap bangunan ilegal alias tidak berizin, akibatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menurun drastis.

" Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat dimuka umum itu dilakukan karena dinilai DTRB Kabupaten Tangerang tak kooperatif dalam menanggapi beberapa surat pengaduan LSM BP2A2N,"terang Ahmad Suhud Ketua LSM BP2A2N.

Selain tidak itu sambung Suhud, Kadis DTRB juga tidak merespon adanya keluhan dari masyarakat terhadap sejumlah pengembang yang diduga melakukan penyerobotan lahan, bukan hamya LSM BP2A2N saja kata Suhud, keluhan tersebut datang dari sejumlah LSM diantaranya LSM seroja, LSM dan Gerhana.

" Yang kami adukan diantaranya surat pengaduan kami terkait pelanggaran Perda pada bangunan sekolah SD IT/TK di Mustika Tigaraksa," ungkap Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud seusai menyerahkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak Polresta Tangerang dengan nomor : 262/DPC/LSM BP2A2N/XII/2022, siang tadi Senin (12/12/2022).

Ahmad Suhud mengatakan, selain tidak kooperatif, pihaknya menilai DTRB tak berani melakukan penindakan terhadap bangunan yang dinilai melanggar, Suhud juga meminta Bupati Tangerang untuk mencopot kepala dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

"Pada 15 Desember 2022 ini kami akan Demo di DTRB, kami minta Bupati copot kepala dinas, hari ini kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi Kepada pihak Polresta Tangerang," ujar Suhud.

Diketahui, pengaduan lembaga sosial kontrol kepada DTRB itu diantaranya terjadi pelanggaran Perda serta belum mengantongi izin PBG atas bangunan sekolah SD IT/ TK yang berlokasi di tengah pemukiman warga perumahan Mustika Tigaraksa Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Dari tiga bangunan berlantai tiga tersebut, semuanya melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung mereka langgar juga.” tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top