Dinas PU Provinsi Babel dan Pokja Diduga Kongkalikong Proyek Jalan Building-Manggar, CV Khausa Prima Tempuh Jalur Hukum

ilustrasi. (Net) ilustrasi. (Net)

detakbanten.com, BABEL - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bangka Belitung dan Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa disinyalir telah melakukan persengkokolan dalam proses tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Buding - Manggar (DAK Penugasan Tematik I) yang didanai APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai pagu  Rp.  6.875.000.000,00.

Tender yang mulai dibuka pada tanggal 17 Mei 2022 tersebut diikuti oleh lima perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu  CV Khausa Prima dengan penawaran Rp. 6.235.896.189,91 atau penawaran penurunan harga dari pagu sekitar  Rp. 639.103.810,09 (9,30 %) sebagai penawar terendah, diikuti  CV Tesha dengan penawaran Rp. 6.652.450.516,30 atau penawaran dari harga pagu Rp.  222.549.483,70 (3.24%), kemudian diurutan ketiga CV. Doa Ibu Sejahtera dengan penawaran Rp.  6.662.145.823,75 atau penawaran dari harga pagu Rp. 212.854.176,25 (3,10%), sedangkan CV. Bersatu Bangun Pertiwi dengan penawaran Rp. 6.682.363.223,93 atau penawaran dari harga pagu Rp.  192.636.776,07 (2,80%) dan CV Skalaindo Cipta dengan penawaran Rp. 182.858.894,23 (2.66%).

Dalam pekerjaan tersebut, CV Khausa Prima merupakan penawar harga terendah yakni Rp. 6.235.896.189,91 (9,30%), namun malah digugurkan oleh pihak Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan peralatan aspalt finisher (track aspalt paver, tandem roller, penumatic type roller) tidak memenuhi syarat karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.

Selain itu, janggalnya, mulai dari tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga hingga penandatanganan kontrak tercatat 12 kali perubahan yang terjadi.

Rudiyanto selaku direktur CV Khausa Prima menyatakan keberatan atas penetapan pemenang dikarenakan pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi administrasi maupun teknis dan atas penetapan tersebut jelas negara dirugikan lebih dari 400 juta rupiah.

Menurutnya, mereka juga heran kenapa perusahaan yang diundang saat klarifikasi hanya CV Doa Ibu Sejahtera saja, sedangkan empat peserta tender lainnya tidak diundang dengan alasam sama yakni peralatan Aspalt Finisher (Track Aspalt Paver), Tandem Roller, Pneumatic Tyre Roller tidak memenuhi karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.

Atas kejanggalan ini, CV Khausa Prima melayangkan surat sanggah hingga melakukan sanggah banding untuk mempertanyakan kenapa pihaknya tidak diundang untuk klarifikasi baik administrasi maupun teknis. Namun, tetap saja pihaknya tidak mendapat jawaban yang logis dan memuaskan, bahkan seakan-akan mencari kesalahan.

“ketika kami tanya kenapa kami tidak diundang untuk klarifikasi, jawaban mereka selalu karena peralatan kami tidak memenuhi syarat. Oleh karena ini kami berkesimpulan ada kejanggalan, karena sanggahan kami terkait kenapa tidak diundang klarifikasi bisa dijawab," ungkap Rudi.

Terangnya, jika terkait Aspalt Finisher pihaknya berkeyakinan secara teknis jumlah dan kapasitas peralatan aspalt finisher yang mereka ajukan saat penawaran mampu menyelesaikan lebih dari satu pekerjaan secara bersamaan.

“Kami bisa menjadwalkan pemakaian alat dalam menyelesaikan pekerjaan, namun sayangnya kami tidak pernah diundang untuk klarifikasi,” ujarnya.

Rudiyanto juga menduga telah terjadi afiliasi (hubungan antara anggota maupun cabang, red) sesama Pokja yang ada untuk mengatur perolehan paket pekerjaan kesalah satu perusahaan.

“Ini terlihat dari skema penetapan pemenang yang diundur-undur guna menjagal perusahaan kami dalam perolehan paket-paket pekerjaan,” paparnya.

Pihaknya juga menduga telah terjadi praktek KKN pada proyek tersebut, indikasinya adalah adanya perubahan jadwal yang tidak jelas urgensi-nya, dan alasan pengguguran tanpa klarifikasi bertentangan dgn ketentuan dan prosedur yang di ataur dalam perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahannya aturan turunannya dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam dokumen pemilihan.

“Penawaran yang kami berikan dapat menguntungkan Negara dengan selisih yang cukup besar dibandingkan pihak pemenang yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan yang tidak kritikal dan berpotensi masalah. Dengan indikasi tersebut kuat dugaan kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” Ucap Rudi.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pokja Pemilihan 07 mengklaim bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang - undangan.

"Kami sudah bekerja sesuai prosedur dan perundang - undangan, banding pun sudah di jawab oleh dinas terkait, untuk selanjutnya tinggal tanyakan ke inspektorat," ujar salah satu anggota Pokja 07 yang enggan disebut namanya. (DN)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries