DLH Tangsel Siapkan Raperwal Pembatasan Timbulan Sampah

Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Rastra Yudhatama Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Rastra Yudhatama

detakbanten.com, TANGSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sedang mengkaji rancangan peraturan pembatasan timbulan sampah.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, Rastra Yudhatama mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan tersebut.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan Raperwal atau Rancangan Peraturan Walikota tentang pembatasan timbulan sampah," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Senin (6/6/2022).

Dijelaskannya, Raperwal tersebut berisi tentang aturan penggunaan plastik oleh minimarket, perusahaan swasta dan masyarakat.

"Isinya yang ada di dalamnya diantara seperti aturan pembatasan penggunaan plastik di Tangsel, seperti di minimarket atau perusahaan," ungkapnya.

Diterapkannya aturan tersebut menurutnya untuk mengurangi angka produksi sampah. Khususnya sampah jenis plastik.

"Tentu kami dari DLH rencanakan aturan tersebut untuk menekan angka produksi sampah saat ini. Khususnya sampah jenis plastik," tuturnya.

Ditargetkannya Raperwal tersebut rampung dikaji pada tahun ini dan bisa disahkan tahun depan.

"Targetnya sih pengkajian tahun ini selesai dan tahun depan bisa langsung diterapkan." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top