⁠⁠⁠DPMPTSP Belum Terima Berkas Perizinan Perumahan Grand Jaya

⁠⁠⁠DPMPTSP Belum Terima Berkas Perizinan Perumahan Grand Jaya

detakbanten.com KAB. TANGERANG- Dinas Penanaman Modal, perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang belum menerima berkas perizinan dari pengembang PT Dwi Jaya Luni Land Pasar Kemis.

Hal tersebut dikatakan kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno. Menurut Nono pihaknya sudah melakukan monitoring ke lokasi, setelah di kroscek ternyata tidak ada berkas perizinan yang masuk ke dinas DPMPTSP.

"Belum ada berkas perizinan masuk ke kantor DPMPTSP, dari PT Dwi Jaya Luni Land Pasar Kemis" terang Nono Sudarno Rabu (11/9/2017).

Nono berjanji akan melakukan evaluasi jika ada berkas perizinan PT Dwi Jaya Luni Land ke DPMPTSP, karena mayoritas warga di Desa Sukamantri menolak, khawatir akan terkena dampak banjir.

Sebelumnya diberitakan, Perumahan Grand Jaya diduga belum memiliki izin dari Pemkab Tangerang, namun perumahan yang rencananya dibangun PT. Dwi Jaya Luniland ini sudah memasarkan ratusan rumah, dengan menyebarkan brosur kepada konsumen, dan diantaranya banyak konsumen yang sudah membayar uang tanda jadi. Padahal warga di empat RT tersebut resah karena jika dibangun akan berdampak terhadap banjir.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries