DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Jadi Perda

DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Jadi Perda

detakbanten.com, TANGSEL-DPRD dan Pemkkot Tangerang Selatan (Tangsel) sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda.

Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 tersebut dilakukan melalui sidang paripurna di DPRD Kota Tangsel, Rabu (26/6/2024).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan seluruh Komisi, telah melakukan pembahasan panjang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami mengucapkan Terimakasih kepada sekretaris daerah beserta jajaran TAPD serta OPD di lingkungan pemkopt Tangsel, atas kerjasama dalam proses tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Dimana hasilnya telah tertuang dalam dokumen laporan Badan Anggaran,” kata Iwan di ruang Paripurna DPRD Tangsel.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, telah berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, yang didalamnya memuat rapat badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Selain itu dalam penyusunan juga selaras dengan amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperda tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ungkap Iwan.

Dia mengatakan, dalam pembahasannya Banggar DPRD dengan TAPD telah melakukan pembahasan Raperda tersebut berupa laporan keuangan yang memuat beberapa poin.
Poin yang disampaikan yaitu, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.079. triliun dengan realisasi sebesar Rp 4.116 triliun.

Belanja Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.593 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 4.410 triliun, Defisit Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 513 miliar dengan realisasi sebesar Rp 293 miliar.

"Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 513 miliar dengan realisasi sebesar Rp 513 miliar dan SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 220 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangsel 2023 yang telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya paling lambat tiga hari kerja wajib disampaikan kepada Pj Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi.

"Hasil evaluasi Raperda Kota Tangsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dari Gubernur Banten selambat-lambatnya 15 hari kerja telah kita terima. Tentunya kita berharap proses evaluasi tidak terlalu lama," terang Benyamin.

Kemudian, Benyamin jelaskan, Raperda Kota Tangsel tersebut akan ditetapkan dan dipublikasikan melalui portal resmi Pemkot Tangsel sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. (Dra)

 

 

Go to top