DPRD Kab Tangerang Akan Bahas Payung Hukum Penyerahan Pasar Jambe

DPRD Kab Tangerang Akan Bahas Payung Hukum Penyerahan Pasar Jambe

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan segera membahas payung hukum terkait penyerahan pasar modern Jambe yang berlokasi di Desa Tipar Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.

Hal itu menyusul adanya rencana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang yang bakal menyerahkan bangunan pasar modern Jambe kepada Perumda Pasar NKR. Namun harus memiliki payung hukum seperti Perda atau Perbub.

"Terkait peraturan daerah nya (Perda) mau dibahas lagi," ungkap ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail saat ditemui di ruangannya pada Senin (8/8/2022).

Namun demikian, ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PDIP daerah pemilihan Tangerang utara ini mendukung upaya aktifitas kembali di pasar modern Jambe meskipun sementara dikelola oleh pemerintah kecamatan Jambe atau pemerintah desa melalui Bumdes.

Dikabarkan sebelumnya, Kabid di Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nodrat mengatakan, pihak pemerintah daerah sedang mengupayakan kajian hukum terkait penyerahan aset tersebut ke pihak yang berkompeten dalam mengelola pasar tersebut.

"Kalau kami di Disperindag bukan ahlinya, kita nggak ada bidang khusus untuk mengelola pasar, makanya tadi kita ada rapat dengan bagian hukum Pemkab Tangerang juga melibatkan pihak Perumda Pasar NKR," ujar Iskandar pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Agar bangunan pasar modern Jambe yang saat ini terbengkalai itu bisa kembali berfungsi, lanjut Iskandar, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah melalui Kecamatan Jambe bersama Bumdes untuk mengelola pasar tersebut.

"Berharap pihak pemerintah kecamatan bisa mengelola pasar tersebut melalui Bumdes silahkan berkoordinasi dengan Perumda Pasar NKR seperti apa teknis nya, sambil menunggu proses penyerahan aset," terang Iskandar. (Day/Han).

 

 

Go to top