DPRD Kota Tangsel Inisiasi Raperda Perlindungan Produk Halal
detakbanten.com, TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi, kali ini Raperda Tentang Pembinaan Perlindungan dan Pengawasan Produk Halal Dan Higienis.
Raperda tersebut, sudah masuk dalam tahap penyusunan naskah akademik Raperda, dalam rapat penguatan yang diadakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Tarmizi mengatakan, untuk saat ini Raperda tersebut masih dalam pembahasan awal oleh Bapemperda dan beberapa Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel terkait dengan Raperda yang diusulkan DPRD Kota Tangsel tersebut.
“Pembahasan Raperda ini masih dalam tahapan pembahasan awal ya. Tadi kami minta masukan dari beberapa OPD, mengenai usulan Raperda ini, dan responya cukup positif,” umgkap Tarmizi.
Dia mengatakan, secara garis besar tujuan dari Raperda tersebut yaitu untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk barang.
“Serta memberikan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal dan higienis,” ungkapnya.
Dari Raperda tersebut, kata Tarmizi, nantinya akan dibentuk juga Lembaga Pemeriksa Produk Halal (LPH) Kota Tangsel. Dimana dengan adanya LPH ini akan memudahkan bagi para pelaku UMKM Kota Tangsel dalam mengurus sertifikat halal.
“Jadi kalau kita punya LPH sendiri, maka ini akan mempermudah bagi teman-teman UMKM untuk mengurus sertifikat halal,” ungkapnya.
Kendati demikian, Tarmizi mengatakan, bahwa pembahasan Raperda tersebut juga masih panjang. Karena pendalaman naskah akademik Raperda tersebut harus melibatkan banyak unsur.
“Karena Raperda ini dinilai cukup dibutuhkan di Kota Tangsel, maka pembahasannya ini masih panjang. Karena kami harus melibatkan banyak unsur untuk menyusun Raperda ini dengan sempurna,” pungkasnya. (Dra).