DPRD Menilai Penyaluran BPNT di Desa Bakung Kronjo Mal Prosedur

DPRD Menilai Penyaluran BPNT di Desa Bakung Kronjo Mal Prosedur
detakbanten.com TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyatakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dilakukan tidak sesuai aturan yang ada (Mal Prosedur).
 
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat atau hearing yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dengan 48 warga Desa Bakung yang mengadukan tentang masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang hingga kini tak kunjung mereka terima.
 
"Hasil hearing tadi, terungkap bahwa ada pelaksanaan yang tidak sesuai aturan terkait penyaluran Bansos yang dilakukan Kades Bakung," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, kepada awak media, Senin (29/6/20).
 
Deden menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat tersebut terkuak bahwa pembagian bansos ini dilakukan dengan cara bergilir kepada ratusan warga miskin di Desa Bakung. 
 
Kebijakan itu, diambil Kades Bakung atas dasar inisiatif dirinya melalui musyawarah ditingkat desa.
 
Akibatnya, warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sesuai dengan database Kementerian Sosial terpaksa tidak bisa menikmati haknya.
 
"Menurut kami niat baik Kades ini telah menabrak aturan yang ada, dimana bantuan itu harus diberikan kepada warga yang berhak dan tercatat namanya dalam database," kata Chikal, sapaan karib Politisi PDIP ini.
 
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pembukaan rekening koran tidak melibatkan prinsipal selaku penerima bantuan.
 
Warga hanya menerima kartu BPNT dan PKH melalui desa yang dibagikan oleh Ketua RT.
 
"Kami curiga kondisi seperti ini tak hanya terjadi di desa Bakung, tapi bisa terjadi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Seharusnya warga yang bersangkutan langsung datang sendiri ke Bank BRI untuk buka rekening koran dan kartu itu dibagikan oleh petugas Bank, bukan melalui Kades atau Ketua RT," ujarnya.
 
Untuk menyikapi masalah itu, kata Chikal, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan 4 rekomendasi terkait munculnya temuan tersebut.
 
Empat rekomendasi itu antara lain, pertama, meminta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk membuat sistem aduan terkait Bansos yang mudah diakses masyarakat dengan penanganan tindak lanjut laporan yang cepat. Kedua, melakukan evaluasi terhadap pendamping Bansos PKH dan BPNT dan Monitoring yang kuat dan pelaksanaan Bansos. 
 
Ketiga, memberikan data penerima Bansos PKH dan BPNT (BSP) kepada pihak pemerintah kecamatan untuk di teruskan kepada pemerintahan desa kelurahan dan se teruskan di umumkan di masing masing kantor desa/ kelurahan.
 
Keempat, melakukan sosialisasi terkait program Bansos tentang kriteria penerima, jumlah bantuan yang di terima, aturan pergantian atau usulan pencoretan KPM dan pengusulan KPM baru.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat membenarkan, bahwa dari 48 warga Desa Bakung yang mengadukan tentang masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut, hanya tiga diantaranya yang mendapatkan BPNT dan PKH, dan 45 warga lainnya hanya menerima BPNT.
 
Ia juga mengakui, 48 warga yang tercatat sebagai penerima BPNT sesuai dengan database Kementerian Sosial tidak bisa menikmati haknya, karena pembagian BPNT dilakukan dengan cara bergilir kepada ratusan warga miskin di Desa Bakung atas dasar musyawarah ditingkat desa.
 
"Hal ini, baru dikatahui tadi saat dilakukan hering, dan sebelumnya tidak ada laporan ke Dinsos terkait hal itu," kata Ujat.
 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries