DPRD Minta Disperindag Sosialisasikan Pencabutan Retribusi Tera Ulang

DPRD Minta Disperindag Sosialisasikan Pencabutan Retribusi Tera Ulang DPRD Minta Disperindag Sosialisasikan Pencabutan Retribusi Tera Ulang

detakbanten.com TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada organisasi perangkat darah (OPD) Disperindag Kabupaten Tangerang untuk melakukan sosialisasi terhadap pencabutan retribusi tera ulang, hal tersebut dikatakan ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Menurut Kholid , sosialisasi kepada masyarakat terkait pencabutan retribusi tera ulang sangat penting dilakukan mengingat sampai saat ini masyarakat terutama dunia industri dan perusahaan belum mengetahui seluruhnya, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran informasi di lapangan.

"Kalau sudah disampaikan kepada pengusaha Pom Bensin, dan industri yang ada urusannya dengan tera urang, alat ukur dan timbangan jadi sifatnya hanya pelayanan dan tidak boleh dilakukan pungutan," terang Kholid.

Kholid menambahkan, terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka secara otomatis dihapusnya 6 retribusi daerah, salah satunya tera ulang, pada bidang meteorologi Disperindag Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap agar Disperindag Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan pelayanan maksimal, meskipun retribusi telah dihapus, dan kami berharap tidak ada pungutan apapun," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries