DPRD Tangsel Terima Audiensi Warga Gang Besan, Buntut Akses Jalan di Tembok Beton
detakbanten.com, TANGSEL-Sejumlah Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terima perwakilan warga Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, yang akses jalannya di pagar tembok beton oleh pemilik lahan, Kamis (2/3/2023).
Kedatangan warga ke DPRD Kota Tangsel, untuk meminta Anggota DPRD untuk turun tangan agar tembok beton yang menutup akses jalan warga RT 03/01 Kampung Cicentang tersebut, supaya segera dibongkar.
Tuntutan para perwakilan warga itu pun langsung ditanggapi serius oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Mohamad Sholeh dari Fraksi PKB, Julham Firdaus dari Fraksi Demokrat, dan Alexander Prabu dari Fraksi PSI.
Mohamad Sholeh yang menerima perwakilan warga Gang Besan, Rawa Buntu itu menyatakan, tuntutan warga Gang Besan agar akses jalannya yang dipasangi tembok beton, menjadi catatan untuk segera di tindaklanjuti hingga ke ranah pimpinan DPRD Kota Tangsel secara bersama-sama mencari solusi untuk warga Gang Besan.
"Walau bagaimana pun, aspirasi warga ini harus ditindaklanjuti. Setelah ini saya akan menghadap pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi I untuk menyikapi hal ini terkait pembukaan akses jalan warga," kata Anggota DPRD Tangsel Dapil Serpong-Setu tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus menilai, apapun bentuknya, tentu tidak dibenarkan menutup dan menghilangkan akses jalan warga yang didalamnya terdapat berbagai fasilitas. Mulai fasilitas untuk aktifitas pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya.
"Pandangan pribadi saya tidak dibenarkan menutup atau bahasanya itu, menghilangkan hak dan aktifitas pendidikan, kesehatan dan macam-macam. Harus ada rangkaian yang sifatnya musyawarah dulu, karena pointnya kita ingin jalan ini kembali ada lagi," terang Julham.
Julham juga menyoroti soal sudah adanya aktifitas di lahan Gang Besan yang akses jalan warganya sudah dipasangi tembok beton tersebut. Dimana, proses pengurugan lahan atau cut and fill diatas lahan tersebut diduga belum ada izin dari dinas yang ada di Tangsel.
"Setahu saya, dalam aturan daerah kita, pengurugan atau cut and fill itu harus mengantongi rekomendasi dari Satpol PP Tangsel. Tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan aktivitas pembangunan tanpa memiliki perizinan sesuai dengan aturan daerah," katanya menjelaskan.
Julham juga meminta agar warga Gang Besan yang terdampak akibat akses jalannya dipasangi tembok beton, agar mengedepankan musyawarah sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga.
"Kalau masalah hak kepemilikan pertanahan, saya pikir mereka (pemilik) punya legalitas. Tapi harus ada sifat toleransi dari pemilik tanah," ujarnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Alexander Prabu menegaskan agar Komisi I segera memanggil pihak-pihak terkait mulai dari lurah, kecamatam hingga pihak pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui musyawarah mufakat. Sebab kata Alex, kearifan lokal yang ada pada masyarakat salahsatunya adalah musyawarah.
"Andaipun dalam sertifikat, saya pernah lihat sertifikat warga, itu memang jalan. Harusnya kembali sebagai jalan. Dan andaipun itu ternyata lahannya pemilik, ya dengan rendah hati, karena ini akses untuk warga, ya berikan lah," pungkas Alex.
Sebelumnya diketahui, belasan warga dengan membawa spanduk bertuliskan 'Kembalikan Gang Besan Kami, menggelar orasi di depan gerbang gedung DPRD Kota Tangsel. Mereka menuntut agar akses jalan yang berada di Gang Besan yang kini dipasangi tembok beton oleh pemilik lahan, agar segera di bongkar. (Dra)