DPRD Tangsel Tetapkan Propemperda 2023, Segini Jumlahnya

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Ledy Butar-Butar. Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Ledy Butar-Butar.

detakbanten.com, TANGSEL-Setelah melakukan pembahasan panjang untuk menentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, akhirnya DPRD Kota Tangsel bersama dengan Pemerintah Kota Tangsel, menggelar paripurna penetapan Propemperda 2023, Kamis (24/11/2022).

Dalam paripurna yang dihadiri oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie, dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan itu, menetapkan sebanyak 17 Raperda yang menjadi Propemperda 2023.

Ada pun 17 Raperda tersebut adalah Raperda Bangunan Gudung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.

Kemudian ada Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaran Perumahan dan Permukiman, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Selanjutnya Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Perlindungan Masyakarat, Raperda Sistem Kesehatan Kota, Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan.

Berikutnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Raperda Pembinaan, Perlindungan serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis, Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Kumulatif Terbuka.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar mengatakan, ke 17 Raperda yang telah ditetapkan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

"Tentu ini kan proses pembahasannya panjang. Kami juga membutuhkan kepastian dari Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul terkiait kesiapan kajian dan naskah akademiknya. Sehingga tidak hanya sekedar mengusulkan saja, tetapi seluruhnya harus benar-benar siap,” kata Ledy.

Dia juga mengatakan, pihaknya optimis bahwa 17 Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun masa sidang 2023. “Karena ada beberapa yang delegative dari Undang-undang di atasnya, jadi kami rasa optimis. Yang penting itu tadi, semua OPD juga harus benar-benar siap,” terang Ledy.

Dalam menentukan Raperda yang masuk Propemperda 2023, DPRD Kota Tangsel juga menilai aspek kepentingan untuk masyarkat Tangsel. “Dari hasil pembahasan ke 17 Raperda yang kita tetapkan ini, mengingatkan kebutuhannya demi kemaslahatan masyarakat Tangsel,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Benyamin Dabnie mengatakan, Pemkot melalui OPD pengusul Raperda juga akan bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda yang diusulkan itu agar tepat waktu.

“Kami dari Pemkot Tangsel juga mengingatkan kepada setiap OPD untuk terus bersinergi dengan Bapemperda, agar semua yang telah ditetapkan ini selesai tahun 2023, dan menjadi manfaat baik untuk masyarakat Tangsel,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top