Dua Pelaku Oplos Gas di Kota Tangerang Diringkus

Petugas menunjukkan pelaku gas oplosan beserta barang bukti. Petugas menunjukkan pelaku gas oplosan beserta barang bukti. Khanif

detakbanten.com Kota Tangerang-Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua orang tersangka pengoplosan, penyuntikan atau memindahkan gas dari ukuran tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pelaku berinisial SS dan A ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Keduanya ditangkap atas dasar melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar disertai tidak memiliki ijin usaha niaga. "Keduanya telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan memindahkan dari tabung gas ukuran tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram," ujarnya saat gelar perkara pada Kamis (12/5/2017).

Erwin menambahkan, pengungkapan kasus ini pun bagian dari perintah Kapolri jelang bulan Ramadhan terkait pengawasan karena kebutuhan masyarakat terhadap gas alami peningkatan. Oleh karena itu, ketika adanya laporan dari masyarakat maka kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.

Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku jika usaha tersebut telah berjalan selama dua tahun. Pelaku menjual tabung gas kepada konsumen secara langsung. Untuk gas ukuran 12 kilogram, pelaku menjual dengan harga Rp120 ribu dan mendapat keuntungan sebesar Rp40 ribu. Setiap harinya, pelaku bisa meraih omset mencapai Rp400 ribu. "Jika usaha ini sudah dijalankan selama dua tahun, maka pelaku telah meraih keuntungan sangat besar. Ini pun telah merugikan konsumen," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah 17 tabung gas ukuran 12 kilogram 419 tabung gas ukuran tiga kilogram, satu unit mobil pick up, regulator serta uang tunai. Sedangkan, pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku yakni pasal perlindungan konsumen dalam pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU-RI No 8 tahun 1999. "Ancamannya yakni maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

 

 

Go to top